Daeng Azis Minta Polisi Tangkap Orang Kepercayaannya

Razman Arif Nasution
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Abdul Aziz alias Daeng Aziz resmi menjadi tersangka dan menjalani penahanan Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan kasus pencurian listrik di Kalijodo, Jakarta Utara, Jumat 26 Februari 2016 lalu. Hingga kini polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

Penggusuran Kalijodo Ternyata Ide Jenderal Tito
"Masalah listrik beliau (Daeng Aziz) sudah diperiksa, bahkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sudah atas 10 orang saksi," kata Kuasa Hukum Daeng Aziz, Razman Arif Nasution kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 7 Maret 2016.
 
Daeng Azis Dipindahkan ke Rumah Tahanan Kejaksaan
Namun, Razman menuturkan, pihaknya meminta kepolisian mencari dan menangkap salah seorang kepercayaan Daeng Azis bernama Ari. Menurutnya, Ari adalah orang yang memasang listrik di Kafe milik Daeng Azis.
 
Mantan Kapolda Metro Jaya: Ahok Galak tapi Unik
"Ada namanya saudara Ari. Ari itu yang memasang listrik Daeng, dan saya minta juga untuk menyerahkan diri atau segera ditangkap," ungkapnya.
 
Sebelumnya, Azis ditangkap di sebuah indekos yang berada di Jalan Antara 19 Pasar Baru, Jakarta Pusat oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara, Jumat 26 Februari 2016 lalu.
 
Azis ditetapkan tersangka karena diduga telah mencuri listrik untuk operasional kafe miliknya yang ada di kawasan lokalisasi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Kepolisian menaksir kerugian negara mencapai Rp500 juta per tahun.
 
Dalam perkara pencurian listrik tersebut, Azis dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya