Kerjasama BUMD DKI Dengan Pihak Ketiga akan Dievaluasi

Wkil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengungkapkan bakal mengevaluasi seluruh Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah (BUMD) di Ibu Kota dengan pihak ketiga. Sebab, beberapa PKS saat ini dinilai hanya menguntungkan pihak ketiga dan berbau korupsi.

"PKS evaluasi. Semuanya. Saya tidak ingin di dalam PKS itu kemudian menguntungkan pihak ketiga atau ada KKN disitu," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Kamis 10 Maret 2016.

Menurut Djarot, ia telah memiliki beberapa data yang menunjukkan adanya perjanjian BUMD dengan pihak ketiga yang justru menguntungkan pihak ketiga dan merugikan Pemprov DKI.

Djarot pun meminta agar BUMD lebih berhati-hati membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Tak jarang pihak ketiga mengiming-imingi BUMD dengan keuntungan yang melimpah, namun setelah berjalan hanya kerugian yang diperoleh.

"Saya punya data untuk beberapa proyek. Saya punya data. PKS semuanya dievaluasi," kata dia.

Sebelumnya, Djarot menyindir Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibawah naungan Pemprov DKI yang tidak profesional di dalam menjalankan fungsinya. beberapa BUMD dinilai tidak mempunyai peforma yang baik karena kerap meminta Penyertan Modal Pemerintah (PMP) dari Pemprov DKI. Namun, PMP itu sering tak dikelola secara maksimal dan bertanggungjawab.

"BUMD itu adalah Badan Usaha Milik Daerah, bukan menjadi Badan Usaha Menghabiskan Dana Daerah. Kenapa kok sampai dikatakan Badan Usaha Menghabiskan Dana Daerah? Karena BUMD selalu mengharapkan PMP, PMP dan PMP,‎" ujar Djarot.

KPK Terbitkan Surat Cegah Korupsi dan Gratifikasi Saat PPDB 2024
Untuk itu, Djarot pun mengingatkan agar BUMD bekerja maksimal sesuai tujuan pembentukan BUMD yaitu, mensejahterakan masyarakat. Bukan malah ikut berbisnis mengejar keuntungan semata. (ren)
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).

Terima Suap Rp17,9 Miliar, Dua Mantan Pegawai Pajak Divonis 4 Tahun Penjara

Dua mantan pegawai pajak, Febrian dan Yulmanizar divonis pidana empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp200 juta subsider dua bulan kurungan

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2024