Ahok Nilai Hukuman Koruptor Proyek UPS Terlalu Ringan

Terdakwa Kasus UPS Alex Usman Jalani Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menilai vonis untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman, terlalu ringan.

Kasus UPS, Bareskrim Tahan Bekas Anggota DPRD DKI

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu, .

Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan Alex Usman dan semua terdakwa kasus korupsi seharusnya diberi hukuman yang lebih berat. Selain penjara, mereka mestinya juga dikenakan sanksi pemiskinan.

Polri Bersiap Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan UPS

"Lebih baik dimiskinkan, sehingga stres. Keturunannya juga stres. Sudah kaya, biasa foya-foya, tiba-tiba tidak punya harta," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jumat 11 Maret 2016.

Menurut Ahok, pemidanaan dalam bentuk kurungan badan hingga hukuman mati, tidak terlalu menimbulkan efek jera. Saat divonis hukuman mati, terdakwa bisa melakukan segala cara untuk mengulur waktu hingga akhirnya dibebaskan.

Pras Singgung Ferrial, Demokrat Meradang

Sementara bila hanya dihukum penjara, terdakwa bisa menggunakan sisa uang hasil korupsi mereka untuk membeli fasilitas di penjara.

"Mau koruptor dihukum mati, orang tidak akan kapok (untuk korupsi)," ujar Ahok.

Pemberian sanksi pemiskinan akan membuat terdakwa menderita seumur hidup. Tidak hanya koruptor, namun seluruh keluarganya. Hal itu akan membuat masyarakat ragu melakukan korupsi.

Pengenaan sanksi pemiskinan untuk tindakan korupsi, juga dimungkinkan secara hukum. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), memasukan unsur mengalihkan, membelanjakan, menggunakan, mentransfer, atau membawa ke luar negeri uang hasil korupsi dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaan itu, sebagai tindakan pencucian uang dan bisa menjatuhkan sanksi pemiskinan pada pelakunya.

"Jaksa Penuntut Umum harus mengarahkan tuntutan ke situ, sehingga siapa pun yang korupsi, tidak hanya diberi sanksi didenda dan dipenjara, tapi betul-betul disita hartanya. Baru dengan begitu, orang bisa kapok (untuk korupsi)," ujar Ahok. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya