Daeng Azis Segera Disidang Kasus Pencurian Listrik Kalijodo

Tokoh masyarakat kawasan Kalijodo Daeng Azis.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Berkas perkara Abudl Azis atau Daeng Azis dalam kasus pencurian listrik di wilayah Kalijodo, Jakarta Utara, sudah lengkap atau P21. Daeng azis sebelumnya ditangkap atas tuduhan pencurian listrik di kafe dan gudangnya di kawasan Kalijodo.

Daeng Azis Divonis 10 Bulan Penjara, Denda Rp100 Juta

"Berkas Daeng Azis sudah P21, kemarin sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol HM Sungkono ditemui di ruangannya, Jumat, 11 Maret 2016.

Kata Sungkono, saat ini Azis masih ditahan di Polres Metro Jakarta Utara, tetapi statusnya tahanan titipan kejaksaan. Azis akan ditahan sampai proses persidangan dimulai.

Siang Ini, Daeng Azis Bakal Jalani Sidang Lanjutan

Terkait apakah Azis akan dipindahkan ke tahanan kejaksaan, Sungkono belum dapat memastikan.

"Tergantung kebutuhan, nanti jika memang perlu dipindah ke tahanan kejaksaan, ya bisa saja," ucap Sungkono.

Daeng Azis Dipindahkan ke Rumah Tahanan Kejaksaan

Sementara itu, ketika ditanyakan apakah Azis mengajukan pra peradilan, Sungkono juga belum mendapatkan informasi.

"Belum ada kayaknya,sampai saat ini kita belum menerima pengajuan praperadilan untuk Daeng Azis,” ujar Sungkono. (ase)

Tokoh Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis divonis 10 bulan penjara.

Divonis 10 Bulan Penjara, Daeng Azis Merasa Ada yang Janggal

Daeng Azis merasa janggal dengan kasus yang menjeratnya.

img_title
VIVA.co.id
30 Juni 2016