KPU: Calon Independen atau Partai Sama-sama Konstitusional

Peluncuran tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 oleh KPU.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir
VIVA.co.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, tidak mempermasalahkan siapa pun yang lebih memilih jalur perseorangan atau independen ketimbang partai politik untuk mencalonkan diri dalam pilkada. 
Djarot Harap Pendemo Tak Rusak Taman Kota
 
Begitu pun KPU menganggap sah jika Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang memilih jalur perseorangan untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Jalur perseorangan atau partai politik sama-sama konstitusional dan dijamin undang-undang.
Blusukan di Mampang, Sandi Dicegat Kiai Berjubah
 
Pencalonan pemilihan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo
 
"Kita mesti melihat antusiasme yang ingin mengikuti kontestasi pilkada, jalur perseorangan atau parpol sama-sama konstitusional, untuk menjamin kesetaraan. Parpol bukan jalur satu-satunya," kata Ida Budhiati kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu, 12 Maret 2016.
 
Andai nanti Ahok maju melalui jalur nonpartai dan terpilih sebagai gubernur Jakarta, menurut Ida, dia tetap akan berhubungan dengan partai politik. Kepala daerah, termasuk Gubernur Jakarta, tetap berurusan dengan partai politik di DPRD.
 
“Setelah pemilu dia (misalnya) terpilih lewat jalur independen, tidak bisa antipartai, karena interaksi dengan partai harus tetap," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya