Angkutan Berbasis Online Dinilai Belum Patuh UU

Demo tolak Uber dan Grab
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA.co.id – Para sopir yang tergabung dalam Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) melakukan demontrasi di beberapa lokasi di Jakarta, Senin, 14 Maret 2016. Mereka mendesak pemerintah untuk mengambil sikap terkait transportasi berbasis online yang marak saat ini. Sebab, kehadiran transportasi tersebut dinilai merugikan mereka.

img_title Ratusan Pengunjuk Rasa Anti-Perang Ditangkap di Seluruh Rusia

Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai wajar kerugian yang dialami para sopir tersebut. Sebab, taksi online bisa menawarkan harga yang murah lantaran tidak membayar pajak, asuransi dan KIR kendaraan kepada pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Demikian juga hal yang sama dengan Gojek. Selain itu, kendaraannya juga tidak masuk kategori transportasi umum," kata Djoko saat dihubungi wartawan, Senin, 14 Maret 2016

img_title Harga Kedelai Naik, Perajin Tahu-Tempe Semanan Mogok 3 Hari

Menurut Djoko, perusahaan angkutan umum wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi keselamatan, keterjangkauan, keteraturan dan kenyamanan. Hal itu berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ). 

Selama ini, dia menilai, perusahaan angkutan umum online belum memenuhi peraturan tersebut. "Pengusaha angkutan umum harus patuh UU, ini juga demi perlindungan bagi konsumen," ujar Djoko.

img_title Buruh Tangerang Blokade Jalan Raya Serang, Arus Lalu Lintas Dialihkan

Djoko mengatakan, pemerintah wajib untuk melindungi pengguna jasa angkutan umum dan pengusaha angkutan umum resmi. Sebab, transportasi umum merupakan kebutuhan dasar layaknya pendidikan, kesehatan, perumahan, sandang dan pangan.

"Aplikasi tidak masalah, tapi jangan merevisi dengan cara memasukkan sepeda motor sebagai transportasi umum. Dalam masa transisi, ojek masih dapat operasi dalam wilayah yang terbatas," ujar Djoko. (ren)

Pimpinan Komisi V DPR RI, Lasarus

Dapat Arahan Pimpinan, Komisi V DPR Segera Bahas UU Angkutan Online

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengaku telah mendapatkan arahan dari pimpinan DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Angkutan Online.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut