Diam-diam, Ahok Siapkan Cara Tindak Ojek Online

Pengendara Gojek. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rizki Aulia Rachman

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok akan menggunakan penerapan aturan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) untuk menindak keberadaan layanan transportasi sepeda motor (ojek) berbasis aplikasi. Sepeda motor tidak akan diperbolehkan melintas di jalan-jalan protokol yang menerapkan aturan itu.

"Begitu ada ERP, kami melarang beberapa ruas jalan dilewati sepeda motor," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 14 Maret 2016.

Ahok mengatakan, hal itu akan mengurangi jumlah warga yang terbiasa menggunakan layanan ojek online. Warga akan lebih memilih menggunakan layanan bus gratis yang disediakan mengangkut penumpang di sepanjang jalan yang menerapkan aturan.

"Begitu busnya sudah cukup, kami sediakan bus (untuk mengangkut penumpang)," ujar Ahok.

Ahok sebelumnya menyoroti operasional angkutan umum berbasis aplikasi. Menurutnya, pengemudi angkutan berbasis aplikasi tersebut tak teridentifikasi sebagai orang yang memang bekerja sebagai pengemudi atau sekadar menjalani profesi sebagai suatu pekerjaan sampingan.

Akibatnya, pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah dari layanan umum yang mendapat keuntungan itu tidak terlacak.

"Kamu (pengemudi layanan Uber) cuma nyambi, kita (pemerintah) enggak tahu," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin, 14 Maret 2016.

Sementara, perusahaan lain yang taat pada regulasi membayar pajak yang besarannya cukup tinggi. Perusahaan-perusahaan itu juga mengeluarkan biaya perawatan untuk armadanya dan biaya administrasi lain terkait layanan yang dijalankan.

Hal tersebut membuat pendapatan yang diterima perusahaan-perusahaan itu dan Uber berbeda. Uber tidak membayar pajak yang sama, serta tidak perlu mengeluarkan dana yang tinggi untuk membiayai operasi mereka.

Baca juga:

Tukang Ojek dan Supir Angkut Umum Dianiaya Orang Tak Dikenal di Paniai Papua Tengah
Konferensi Pers Kemnaker perihal SE THR Keagamaan 2024

Terbitkan SE THR Keagamaan 2024, Kemnaker Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik

Kemnaker mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024