Polisi Cuma Punya Waktu 3 Hari Lengkapi Berkas Kopi Sianida

Tersangka kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya hanya memiliki waktu tiga hari lagi untuk melimpahkan berkas perkara pemeriksaan tersangka kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

img_title Terungkap! Ini Alasan Jessica Wongso Maafkan Darmawan Salihin Ayah Mirna, Akui Paham Duka Kehilangan Anak

Waktu tiga hari itu adalah batas akhir dari 14 hari yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jakarta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara pembunuhan di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat itu sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami menunggu saja. Sebenarnya tidak ada sanksinya juga kalau lewat dari waktu yang telah ditentukan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati DKI Jakarta, Waluyo, Senin 14 Maret 2016.

img_title Babak Baru PK Jessica Wongso soal Kasus Kopi Sianida

Sementara itu, menanggapi batas akhir pelimpahan berkas itu ke Kejati, Direktur Direktorat  Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, saat ini penyidik sedang bekerja melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

"Jadi, rencana minggu ini. Sekarang ngebut untuk dilengkapi. Munggu ini Insya Allah kami kirimkan kembali ke JPU," ujar Krishna.

img_title Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Meski tidak ada sanksi dalam pelimpahan berkas ke Kejari. Namun, jika penyidik Polda Metro Jaya abai, maka, tersangka Jessica bisa saja bebas demi hukum.

Alasannya, berdasarkan catatan VIVA.co.id, jika dalam waktu itu penyidik tak mampu menyelesaikan pekerjaannya dan melimpahkan perkara ke kejaksaan, serta masa penahanan Jessica sudah melewati 60 hari, Jessica Kumala Wongso harus dibebaskan.

Hal itu sesuai dengan Pasal 24 ayat 4, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP itu dikatakan bahwa, penyidik hanya memiliki hak menahan tersangka dengan batas waktu paling lama 60. Waktu penahanan harus diajukan penyidik ke kejaksaan untuk disetujui.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekedar diketahui, penyidik menetapkan Jessica sebagai tersangka 29 Januari 2016 dan resmi menahan gadis berusia 27 tahun itu terhitung sejak 30 Januari 2016, jika dihitung-hitung, sesuai KUHAP, 60 hari masa penahanan Jessica akan berakhir 30 Maret 2016 nanti.

Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu 6 Januari 2016 di rumah sakit usai keracunan zat diduga sianida yang menurut polisi terkandung dalam kopi yang diminumnya, saat berkumpul bersama Jesssica dan Hani. (asp)

Jessica Kumala Wongso

Dari Jakarta ke Sydney, Ini Latar Pendidikan Jessica Wongso yang Kini Viral Lagi Usai Singgung soal Ayah Mirna Salihin

Latar pendidikan Jessica Wongso kembali menjadi sorotan setelah mengaku ingin bertemu Darmawan Salihin. Simak riwayat sekolah hingga kariernya di Australia.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut