Guru Ngaji Cabuli Murid dengan Imbalan Rp500 rupiah

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Sumber :

VIVA.co.id – Seorang guru mengaji ditangkap aparat Polresta Bekasi Kota setelah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak muridnya yang masih berusia 9 tahun, Senin, 14 Maret 2016 sore.

img_title Dokter di Bandung Bantah Cabuli Anaknya, Polda Jabar Selidiki Korban Bisa Tertarik Konten Pornografi

Kini, guru bernama Muhamad Soleh (39 tahun), warga Kampung Bulak Macan Permai, Jalan Pulau Intan Raya B/47, RT07/13, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, sudah meringkuk di sel tahanan Mapolresta Bekasi Kota atas perbuatannya tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti, mengatakan bahwa pihaknya mencokok pelaku di rumahnya usai anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban sejak Jumat lalu. Setelah diselidiki, polisi pun langsung menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.

img_title Respons Menohok Wali Kota Bandung soal Kasus Dokter Cabuli Anak

"Kami tangkap usai memastikan kasus ini. Dan setelah ada bukti akhirnya kami tangkap dan saat ditanya pelaku pun sudah mengakui perbuatannya," kata Puji, Selasa, 15 Maret 2016.

Menurut Puji, pencabulan yang dialami korban berinisial MAB (9) terjadi di ruang musala (TPA) Al-Hidayah Harapan Jaya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Pelaku mencabuli korban dengan cara membuka celana dalam korban dan terjadilah pencabulan itu.

img_title Ruben Onsu Curiga Laporan Palsu Soal Pencabulan Bukan Kebetulan: Sudah Disiapkan Sebagai Serangan Balik

"Pelaku sempat bilang ke korban untuk tidak menceritakan soal ini dan memberi korban uang 500 rupiah," ujar Puji.

Namun demikian, saat korban pulang, pesan pelaku tak diturutinya dan malah menceritakan kejadian itu kepada ibunya, Eva Jayanti. Mendengar cerita anaknya, sang ibu naik pitam, lalu mendatangi TPA Al-Hidayah dan menanyakan kepada pelaku.

"Iya waktu didatangi ibunya pelaku sudah mengakui perbuatannya namun belum ditahan," kata Puji.

Setelah dilaporkan oleh ibu korban, polisi langsung menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa dan mencari bukti kuat untuk menjerat pelaku dengan cara visum terhadap korban. Dari hasil yang disampaikan dokter, dari kemaluan korban menunjukkan ada perbuatan pencabulan yang dialaminya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akhirnya, pelaku pun diringkus dan statusnya pun langsung tersangka dan dia bakal dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hingga saat ini, kasus itu masih dalam penanganan Unit PPA Polresta Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut