Wacana Ambang Batas Dukungan Dinaikkan, Ahok Tak Terancam

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • Fajar Ginanjar - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, memperkirakan, kemungkinan perubahan electoral threshold atau ambang batas dukungan bagi kandidat yang hendak maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari jalur independen, tidak akan mengancam rencananya ikut serta dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017.

PSI Jagokan Kaesang dan Grace Natalie di Pilgub DKI Jakarta

Ambang batas diwacanakan naik antara 10 persen hingga 15 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Hal itu menyebabkan jumlah foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI yang harus diserahkan Ahok ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI ada di kisaran 690.000 hingga 1.035.000 lembar. Adapun jumlah DPT dalam Pilgub DKI 2012 sekitar 6,9 juta jiwa.

Ahok mengatakan, jauh sebelum wacana digulirkan, ia telah meminta komunitas relawan pendukungnya, Teman Ahok, mengumpulkan satu juta lembar KTP.

Pilih Anies atau Sahroni di Pilgub DKI 2024, Begini Jawaban Tak Terduga Surya Paloh

"Kalau pemilihnya (DPT DKI 2017) tujuh juta, berarti jumlah KTP yang harus saya berikan 700 ribuan. Saya kumpulkan KTP satu juta, ya (syarat dukungan) lewat dong," ujar Ahok di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2016.

Ahok mengatakan akan selalu mengikuti aturan jika perubahan yang diwacanakan, diundangkan menjadi peraturan. "Saya mah ikut aja," ujarnya.

PAN Pede Punya Eko Patrio hingga Zita Anjani, Siap Tarung di Pilkada DKI Jakarta

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana mengusulkan perubahan atas besaran syarat dukungan yang harus dipenuhi kandidat perseorangan, yang hendak maju dalam Pemilihan Kepala Daerah. Perubahan akan diusulkan sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah dasar penghitungan.

Pasal 41 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sebelumnya mempersyaratkan kandidat independen harus mengumpulkan minimal 7,5 persen dukungan dari jumlah penduduk di mana Pilkada akan berlangsung. Putusan yang dikeluarkan pada Selasa, 29 September 2015 itu mengubah kata 'jumlah penduduk' dalam pasal itu menjadi 'jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)'.

DPR berencana mengusulkan perubahan syarat dukungan menjadi 10 persen sampai 15 persen dari jumlah pemilih. Perubahan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2015 itu belum masuk ke tahap pembahasan di DPR. 

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla direncanakan baru melakukan pembahasan di sisi pemerintah dalam rapat terbatas, yang akan diselenggarakan sore hari ini di Kantor Presiden. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya