PPAD Ancam akan Mogok Lebih Besar

demo taksi
Sumber :

VIVA.co.id – Paguyuban Pengemudi Angkatan Darat (PPAD) meminta agar pengusaha Uber dan Grab diseret ke pengadilan. Menurut PPAD, usaha transportasi berbasis aplikasi daring tersebut telah merusak regulasi dan administrasi negara.

img_title Terpopuler: Pengusaha Truk Ancam Mogok Massal, Mobil-mobil yang Kurang Laku

"Kalau bisa pengusaha Grab dan Uber digeret ke pengadilan. Kalau tuntutan tidak dipenuhi, kami akan bergerak lagi. Kami akan tinggalkan semua armada di jalan," kata Perwakilan PPAD, Samsul Alam, melalui pesan singkatnya, Selasa 22 Maret 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Samsul juga mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, untuk memboikot operasi Uber dan Grab.

img_title Soroti Hakim Mogok Massal, Cak Imin: Mereka Bagian Penting Pilar Demokrasi di Bidang Yudikatif

"Tuntutan kami setop online. Setop Uber dan Grab, kita harus mengikuti peraturan pemerintah yang jelas dan utuh. Pak Rudiantara kami minta berhentikan Uber dan Grab," lanjutnya.

Tak hanya itu, dia juga berharap pemerintah mengambil kebijakan tegas dan mengeluarkan aturan pelarangan soal jenis transportasi tersebut. Samsul mengatakan PPAD tidak takut berkompetisi, hanya harus sama-sama didasari regulasi yang benar.

img_title Hakim Mogok Massal Tuntut Kesejahteraan, Wakil Ketua MA: Anggaran Pemerintah Terbatas

"Coba ingat waktu Menteri Perhubungan (Ignasius Jonan) mengeluarkan peraturan untuk menghentikan taksi online. Mereka tidak dilindungi Undang Undang," kata dia lagi.

Dia mengatakan bahwa setelah taksi aplikasi daring beroperasi, penghasilan para sopir taksi berkurang hingga 70 persen.

Hari ini, ribuan sopir angkutan umum dari PPAD dan Forum Komunikasi Masyarakat Penyelenggara Angkutan Umum (FK MPAU) kembali menggelar mogok massal, berunjuk rasa menolak Uber dan Grab Car. Para sopir taksi menuntut pemerintah memberi tindakan tegas dengan membekukan operasional angkutan umum yang menggunakan mobil berpelat hitam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka menilai operasional kendaraan itu melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan. Sebelumnya, tuntutan serupa juga pernah disuarakan saat menggelar aksi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin 14 Maret 2016.

Sejumlah perwakilan demonstran yang terdiri dari pengemudi taksi, bus, angkot, dan bajaj juga sempat diterima Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

VIVA Militer: Tentara Israel menembaki remaja Palestina

Palestina Serukan Aksi Mogok Massal untuk Hentikan Genosida di Gaza

 Faksi-faksi Palestina menyerukan pemogokan umum untuk meningkatkan tekanan terhadap Israel agar menghentikan perang genosida yang dilakukan di Jalur Gaza.

img_title
VIVA.co.id
7 April 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut