Alasan Grab dan Uber Cuma Diberi Waktu 2 Bulan Urus Izin

Ilustrasi taksi Uber
Sumber :
  • REUTERS/Kai Pfaffenbach

VIVA.co.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengaku sempat merasa kecewa kepada pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika karena tidak merespon surat pemblokiran terhadap Uber dan Grab yang dilakukan sejak September 2014 silam.

Tren Grab dan Uber, Indosat Sokong Taksi Online Lokal
Menurut Andri, surat yang dilayangkan kepada pemerintah dua tahun lalu tidak pernah mendapatkan balasan atau panggilan balik, sehingga berujung gejolak dari para pengemudi taksi konvesional.
 
Kini Ada Fitur Ride Sharing di Google Maps
“Sebenarnya demo-demo ini merupakan akumulasi dari kekesalan yang sudah beberapa kali digelar,” ujar Andri saat acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu 26 Maret 2016.
 
Ahok Kembali Tertibkan Angkutan Berbasis Online
Kendati demikian, Dishub sendiri rupanya tidak tinggal diam terhadap keberadaan taksi online, seperti halnya Uber dan Grab, yang terus berkembang tapi belum memiliki izin menjadi transportasi umum. 
 
Andri mengaku pernah memberikan isyarat kepada pengemudi Uber dan Grab agar tidak melakukan kegiatan sementara waktu, karena belum mendapatkan izin resmi beroperasi. Sulitnya menyampaikan aturan tersebut membuat sejumlah Dishub menindak 57 taksi online.
 
“Bebagai macam alasan kami mengandangkan, dengan pasal tilang pelanggaran lalu lintas. Cuma setelah sidang itu ke luar, karena saat sidang bayar (denda) yang tidak sampai Rp150 ribu. Jadi tidak bikin jera,” jelasnya.
 
Namun kini Andri mengaku karena berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, beberapa pihak di pemerintah akan melakukan pemblokiran sementara terkait dengan proses pembuatan izin. Para pemilik kendaraan transportasi online harus mengurus perizinan selama dua bulan ini. 
 
“Kenapa dua bulan? Karena operator yang dipekerjakan Uber dan Grab telah melangkah (ke proses menjadi transportasi umum) sudah 70-75 persen sejak November 2016,” katanya.
 
Seperti diketahui Kementerian Perhubungan telah memberi waktu kepada kendaraan mitra usaha yang bekerjasama Grab dan Uber diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk menyelesaikan semua perizinan operasional agark bisa dilegalkan menjadi angkutan umum. 
 
Beberapa syarat untuk menjadi transportasi umum ini memang telah dilakukan Uber dan Grab, diantaranya kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki status badan usaha telah dilegalkan koperasi, serta domisili perusahaan.
 
Selain itu, pemerintah sendiri akan tetap melakukan verifikasi lainnya seperti tempat pool taksi, serta berapa luas pool tersebut menampung taksi-taksi online.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya