Reaksi PPAD atas Sikap Pemerintah Soal Uber dan Grab

Demo sopir taksi Menolak Uber dan Grab
Sumber :
  • Agus Tri Haryanto/Viva.co.id

VIVA.co.id - Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) menyambut kebijakan hangat pemerintah terkait keberadaan taksi berbasis online untuk mengikuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) hingga 31 Mei 2016 mendatang.

Tren Grab dan Uber, Indosat Sokong Taksi Online Lokal
Menurut Sekretaris Jendral PPAD, Juni Prayitno, hasil yang disampaikan jajaran pemerintah pusat mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, merupakan solusi terbaik.
 
Kini Ada Fitur Ride Sharing di Google Maps
“Mereka (Uber dan Grab) harus memperbaiki dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku sesuai aturan dan Undang-undang,” ujar Juni saat acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu 26 Maret 2016.
 
Ahok Kembali Tertibkan Angkutan Berbasis Online
Juni pun menyampaikan, bahwa keberadaan taksi dengan menggunakan sistem online bukanlah hal yang dipermasalahkan. Apalagi, beberapa perusahaan taksi telah melakukan sistem online. 
 
Hanya saja, kata Juni yang menjadi masalah saat ini adanya transportasi ilegal yang tidak resmi. Namun, dirinya tak keberatan taksi online di bawah naungan koperasi.
 
Yang paling krusial, lanjut dia, adalah masalah dalam menentukan tarif bawah dan atas, sehingga dapat bersaing dengan sehat. 
 
“Selama ini kami dari taksi-taksi yang ada sudah memberikan pelayanan maksimal, cuma yang jadi persoalan di lapangan itu adalah tarif yang tak sesuai. Karena menurut kami sebagai pengemudi aksi kemarin itu benar-benar aspirasi dari pengemudi di Jabodetabek,” katanya.
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya