VIVAnews - Khoe Seng Seng akan mengajukan banding atas putusan bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menolak segala dakwaan jaksa.
"Saya akan banding," kata Khoe Seng Seng di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 15 Juli 2009.
Ia segera berkonsultasi dengan penasehat hukumnya untuk menyiapkan materi banding. "Semua dakwaan bohong, dan semua yang diungkap majelis hakim nggak ada yang bener," ujarnya kepada wartawan di halaman pengadilan.
Ia justru menyalahkan redaksi surat kabar yang menayangkan surat pembaca kirimannya. Ia menolak dituding menyebarkan berita pencemaran nama baik. "Yang bertanggung jawab
seharusnya redaksi koran bersangkutan," ujarnya.
Belasan rekan Khoe Seng Seng juga menumpahkan kekecawaan atas putusan hakim di halaman Pengadilan. "Hak berpendapat adalah hak asasi," ujar para pendukung Khoe Seng Seng.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Khoe Seng Seng atas kasus pencemaran nama baik melalui surat pembaca terhadap PT Duta Pertiwi.
Kasus bermula saat Khoe Seng Seng menulis surat pembaca yang diterbitkan harian Kompas pada tanggal 26 September 2006. Dalam surat tersebut, ia mempertanyakan ketidakjelasan status kepemilikan tanah di ITC Mangga Dua. Ia menuding PT Duta Pertiwi selaku pengelola telah berbohong dan tidak terbuka tentang status tanah tersebut.
Atas keluhannya tersebut, Khoe Seng Seng dilaporkan ke polisi oleh PT Duta Pertiwi dan menjadi tersangka pada akhir tahun 2006.
VIVA.co.id
4 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Kata-kata Terakhir Rini Sebelum Tewas Dibunuh Lalu Mayatnya Dimasukkan dalam Koper
Kriminal
4 Mei 2024
Korban Rini tewas dibunuh Arif usai bersetubuh di salah satu hotel kawasan Bandung. Usai dibunuh, mayat Rini dimasukkan ke dalam koper.
Juru parkir tersebut akan menunaikan ibadah haji bersama sang istri.
Identitas pengemudi mobil putih yang menabrak bus kuning Univesitas Indonesia (UI) ternyata mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) UI. Dalam mobil tersebut berisi ti
Pelaku membunuh wanita dari aplikasi Michat itu di kamar kost dan membuangnya pakai koper. Dia pun menyerahkan diri ke Polisi ditemani oleh kakaknya.
Terpopuler: Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Harta Pj Gubernur DKI hingga Nomor Tilang Elektronik
Nasional
4 Mei 2024
Berita tentang rencana Prabowo untuk melibatkan Megawati dalam menyusun kabinet pemerintahannya juga menarik banyak perhatian pembaca VIVA.
Selengkapnya
Partner
2 Bupati Sidoarjo dari PKB Terjerat Korupsi, Cak Imin: Jangan Lagi Jatuh ke Lubang Sama
Jatim
15 menit lalu
Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menekankan agar bakal calon kepala daerah di Kabupaten Sidoarjo menghindari korupsi. Katanya, jangan jatuh di lubang yang sama.
Ekosistem Berusia 2 Juta Tahun di Greenland Membuka Babak Baru dalam Sejarah Evolusi
Wisata
20 menit lalu
Diperoleh petunjuk penting tentang ekosistem Pleistosen Awal di Greenland, bahwa banyak spesies tumbuhan dan hewan yang hidup di Greenland 2 juta tahun lalu.
DBD Mewabah di Cilegon, Satu Nyawa Melayang
Banten
37 menit lalu
Demam berdarah dengue (DBD) mewabah di Kota Cilegon, Banten, bahkan satu nyawa melayang. Masyarakat harus waspada, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Jawa Tengah, 5 Mei 2024
Wisata
37 menit lalu
Warga Kota Semarang, Jawa Tengah, diminta untuk memperhatikan prakiraan cuaca sebelum memulai aktivitas pada tanggal 5 Mei 2024. Berdasarkan informasi dari Badan Meteorol
Selengkapnya
Isu Terkini