Hal Ini Bisa Bikin Bripka Triono Lolos dari Jerat Hukum

Lokasi rumah duka istri polisi Depok ditemukan tewas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Kejiwaan Bripka Triono, anggota polisi pengamanan objek vital (Pam Obvit) Polresta Depok, yang diduga membunuh istrinya, Ratnitah Handriyani (34), sudah diperiksa oleh ahli jiwa dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.

Polisi Akan Cocokkan Hasil Autopsi Siyono dengan CT-Scan

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Musyafak mengatakan, hasil pemeriksaan kejiwaan Bripka Triono akan diserahkan ke penyidik Polresta Depok. "Nantinya hasil tersebut sebagai acuan penyidik dalam penyidikan kasus tersebut," kata Musyafak kepada VIVA.co.id, Rabu, 30 Maret 2016.

Saat ditanya hasil pemeriksaan tersebut, Musyafak enggan menjelaskan. "Itu kewenangan penyidik yang berhak menjelaskan," ujarnya.

Pengakuan Aneh Polisi yang Bunuh Istri Sendiri

Jika nanti hasil pemeriksaan psikologi Bripka Triono mengalami gangguan kejiwaan, sesuai undang-undang (UU) dia tidak bisa diproses hukum. "Kalau sesuai UU memang kalau mengalami gangguan tidak bisa diproses hukum," ujarnya.

Seperti diketahui, Ratnitah Handriyani (34) ditemukan tewas di atas ranjang kamar tidurnya. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh sang suami, Bripka Triono, pada Minggu malam, 27 Maret 2016.

Pengakuan Keluarga di Balik Kasus Polisi Bunuh Istri

Ternyata, setelah petugas melakukan penyelidikan, korban diduga dibunuh suaminya sendiri. Pelaku diduga dibantu rekannya Rahmat. Penyidik lantas menetapkan Triono dan Rahmat sebagai tersangka.

Kedua tersangka ini terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Untuk pasal pembunuhan berencana, tersangka terancam maksimal hukuman mati. Adapun pidana pembunuhan, ancaman maksimal adalah hukuman seumur hidup.


(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya