Majelis Tinggi Jakarta Bersyariah Tutup Jalan Depan KPK

Unjuk rasa menuntut KPK usut indikasi korupsi terkait Gubernur DKI Jakarta
Sumber :
  • Taufik Rahardian/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Ratusan umat Islam yang tergabung dalam Majelis Tinggi Jakarta Bersyariah, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 4 April 2016.

Dilelang Rp1,1 Miliar, Jaguar XJL Koruptor Jakarta Tak Laku

Mereka menggelar unjuk rasa, mendesak KPK mengusut keterlibatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam tindak pidana korupsi.

Ahok dinilai terlibat dalam beberapa tindak pidana korupsi yang mengindikasikan terjadinya kerugian negara hingga triliunan rupiah. Termasuk di antaranya dugaan korupsi dalam proses penetapan nilai penyertaan modal dan penyerahan aset Pemprov DKI Jakarta kepada PT Transjakarta, penyertaan Inbreng Pemprov DKl Jakarta yang tidak diperhitungkan sebagai penyertaan Modal Pemerintah pada BUMD, hingga terkait pengadaan tanah untuk Rumah Sakit Sumber Waras.

Mohammad Sanusi Dituntut 10 Tahun Penjara

Massa yang melakukan aksi sejak pagi hari itu sempat menutup jalur lambat Jalan HR Rasuna Said yang berada tepat di depan Gedung KPK. Massa juga meminta agar perwakilannya bisa bertemu dengan Pimpinan KPK.

Lantaran permintaannya tidak dipenuhi, massa langsung menutup seluruh arus jalan Rasuna Said agar permintaannya dipenuhi. Tidak hanya jalur jalan Menteng ke arah Gatot Subroto, bahkan arah sebaliknya menuju Menteng pun ditutup massa.

Rekanan Proyek Transfer Uang Miliaran untuk Sanusi

"Kalau mereka (Pimpinan KPK) tidak mau ke luar, kita yang akan masuk," kata salah satu orator.

Jalan sempat ditutup hampir selama 20 menit dan menimbulkan kemacetan cukup panjang. Pada akhirnya, salah satu perwakilan massa mengisyaratkan Pimpinan KPK bersedia menemui perwakilan mereka.

Mendengar isyarat itu, jalanan pun kembali dibuka, namun massa tetap berkumpul di jalur lambat tepat di depan Gedung KPK. 

"Pengendara mohon maaf kami terpaksa melakukan itu. Kalau tak gitu, tidak ditanggapi," ujar orator.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya