Membongkar Jaringan Pengganda Kartu ATM, Begini Modusnya

Barang bukti pencurian uang melalui ATM.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Muhammad Iqbal

VIVA.co.id - Tim Unit IV Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan dua pelaku skimming atau penggandaan kartu ATM. Dua orang pelaku ini yaitu, RU alias A (31 tahun) dan WS (29). Sementara dua orang pelaku lainnya yaitu A dan NN masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan penangkapan kedua tersangka adalah pengembangan dari pelaku bernama E, yang merupakan suami salah satu tersangka yaitu RU (31).

Sang suami sudah ditangkap lebih dulu atas dugaan kasus yang sama. Namun, kali ini diketahui ternyata sang istri juga melakukan pekerjaan yang sama dengan kelompoknya sendiri.

ATM Jadi Barang Mahal Bagi Bank

"E ditangkap atas tindak pidana yang sama yaitu skimming, saat ini ditahan LP Salemba," ujar Krishna kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin, 4 April 2016.

Krishna menuturkan, tersangka RU alias A mendapatkan kartu ATM dari MR alias NN. Mereka bertemu di pinggir jalan di Kawasan Tomang, Jakarta Barat, untuk menyerahkan kartu tersebut.

"NN ini bertugas sebagai pencari korban atau data-data rekening nasabah bank yang digandakan. Kemudian dia menggandakan kartu ATM nasabah ke berbagai bank," kata Krishna.

Selanjutnya, setelah RU mendapatkan kartu ATM tersebut lantas menyerahkannya lagi pada A dan SW untuk segera ditarik tunai, ditransfer ke rekening lain, atau dibelanjakan membeli barang-barang elektronik seperti televisi dan telepon seluler.

Lebih lanjut, Krishna menjelaskan, mereka mencuri menggunakan teknik yang sudah dipelajari. Sehingga ketika nasabah menggesekkan kartu ATM-nya, maka secara otomatis data ataupun pin kartu ATM tersebut akan diketahui.

Penggunaan Chip ATM dan Debet Diundur



Para komplotan ini kemudian membeli kartu polos seharga Rp5.000 - Rp10 ribu di salah satu pasar. Kartu polos itu kemudian ditempel dengan lapisan data suatu ATM yang sudah mereka miliki. "Jadi selain dibaca oleh yang punya atau yang asli dapat dibaca juga oleh mereka ini," ujar Krishna.

Selanjutnya, Krishna menjelaskan, para komplotan menjual kartu-kartu tersebut dengan harga Rp10 juta. Namun, baik penjual maupun pembeli tidak akan tahu berapa nominal uang yang berada di kartu ATM tersebut karena bisa saja berkurang atau bertambah tergantung pada pemilik asli kartu tersebut.

"Jadi mereka 'berjudi', bisa untung bisa tidak. Kartu ini adalah duplikasi dari kartu asli milik korban. Makanya ini dikatakan penipuan," kata dia.

Atas laporan tersebut, tersangka RU dan WS diamankan di salah satu pusat perbelanjaan di Puri Indah, Jakarta Barat. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah RU dan kontrakan WS dan ditemukan puluhan kartu ATM yang sudah digunakan dan belum digunakan.

"Sekarang yang kami sita ada 26 kartu ATM dari berbagai bank di Indonesia yang sudah digandakan, tapi kami yakin korban lebih banyak karena kartu ATM yang disita yang belum dipakai, mereka biasanya habis memakai kartu ATM tersebut langsung mematahkan kartu ATM tersebut," ujar Krishna.

Selain 26 karyawan ATM, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa empat KTP palsu, enam buah buku tabungan, dan mobil Daihatsu Xenia warna putih. Selain itu diamankan juga pakaian yang digunakan tersangka saat transaksi, delapan ponsel, sebuah TV LCD merek Samsung dan sebuah komputer jinjing.

"Komplotannya ini masih ada, jadi nama pelaku kita samarkan dulu dan kita lakukan pengembangan juga," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dan 263 KUHP tentang pencurian dan pemalsuan dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (ase)

BNI Tak Ada Rencana Pungut Biaya Cek Saldo dan Tarik Tunai

"Kami belum berencana, biaya perawatan ATM kami juga standar."

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2016