Upah Si Pengawal Uang Cuma Rp 100 Ribu
VIVAnews - Upah jasa pengamanan uang ternyata tak sebanding dengan besarnya tanggung jawab para Personel yang melakukan pengawalan.
Setiap petugas yang melakukan pengawalan mobil pengantar uang dan harta berharga hanya mendapat imbalan sebesar 100 ribu rupiah setiap harinya.
Hal itu sampaikan Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Angkutan Uang dan Barang Berharga Indonesia (Apjatin),
Alexander Lasamahu, kepada wartawan seusai rapat evaluasi bersama Direktur Samapta Polda Metro Jaya, Kamis 16Â Juli
2009.
  Â
Alex mengatakan sistem pembayaran jasa pengawalan itu diberikan kepada kepala satuan atau pimpinan dari personel
kepolisian yang ditugaskan.
"Ada yang per hari pengiriman, mingguan atau bulanan. Seratus ribu rupiah per personel," kata Alexander.           Â
  Â
Dijelaskan Alexander, berdasarkan data di Apjatin, tercatat perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan uang dan benda berharga sebanyak 29 perusahaan yang tersebar di
seluruh Indonesia.
"Di Jakarta ada sembilan perusahaan yang bergerak di bidang ini," ujarnya.
  Â
Disinggung mengenai hasil evaluasi tersebut, Direktur Samapta Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Daud Sihombing mengatakan, personel polisi yang melakukan pengawalan seharus berjumlah minimal dua orang.
Namun, hal ini seperti dianggap menambah beban pengeluaran operasional, sehingga jumlah petugas pengawal hanya satu orang.
Sementara itu masih menurut Alexander, ini adalah resiko perusahaan untuk menjamin keamanan uang atau harta berharga pelanggannya.
Prosedur permintaan personel kepolisian
untuk membantu pengamanan umumnya berjangka seminggu sebelumnya. "Surat permohonan itu diserahkan seminggu
sebelumnya," imbuh Alexander.
Berita Terfavorit:
1. Adegan Perampokan BNI Rp 15 Miliar
2. Wanita Paling Seksi di Dunia
3. Gaya Bercinta 'Nakal' Eva Longoria
4. Penampakan Hantu Jacko di Mobil
5. PKS Yakin, JK Tak Ikut Langkah Mega