Aksi Bejat Paman, 8 Tahun Perkosa Keponakan Berakhir di WC

Ilustrasi bukti perkosaan.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Muhammad Iqbal

VIVA.co.id - Kepolisian Sektor Metro Kelapa Gading meringkus seorang pria berinisial S dengan sangkaan telah melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Diduga Perkosa Wanita di Bandung, Dua Oknum TNI Ditembak
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pria beristri itu sudah menjadikan keponakannya itu sebagai budak seks sejak korban masih berusia enam tahun. 
 
Mahasiwa Pemburu Perawan Diganjar Penjara 10 Tahun
"Jadi ternyata pelaku ini sudah mencabuli korban sejak korban berumur 6 tahun, saat ini korban umur 14 tahun," ujar Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Kompol Argo Wiyono, Kamis, 7 April 2016.
 
Pria Cabul Tega Perkosa Nenek 60 Tahun
Menurut Argo, korban berinisial N diketahui tinggal bersama kakek dan neneknya di pemukiman petak di wilayah Kampung Rawa Indah, Pegangsaan, Jakarta Utara. Tempat tinggal korban dan pelaku diketahui berada dalam posisi berdekatan, sehingga sangat leluasa untuk melancarkan aksinya.
 

"Mereka tinggal berdekatan, pelaku ini selalu mengancam korban akan membunuh korban jika korban berani mengadukan ke nenek korban maupun tante korban (istri) pelaku," ujar Argo.

 
Perbuatan bejat S akhirnya terungkap setelah dipergoki oleh istrinya saat pelaku tengah menyetubuhi keponakannya itu di dalam WC alias kamar mandi rumah pelaku.
 
"Ketika istri pelaku (tante korban) datang, pelaku dan korban terlihat keluar kamar mandi bebarengan, lantas istri pelaku menanyakan kepada pelaku 'ngapain berdua di kamar mandi?' Pelaku hanya mengelak bahwa ia kebelet .Namun ketika istri pelaku menanyakan kepada korban, akhirnya korban mengaku bahwa telah berulang kali selama 8 tahun dicabuli pelaku," kata Argo.
 
Saat ini S sudah mendekam di ruang tahanan Polsektro Kelapa Gading. Argo mengatakan, pelaku diancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 81 ayat 2, pasal 82 Ayat 1, pasal 287 ayat 1, dan pasal 289 ayat KUHP dengan hukuman 5-15 tahun dengan denda maksimal Rp15 miliar rupiah.  (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya