Akun 'Twitter' Bos Kereta Api Sindir Menteri Jonan

Pencatutan nama Direktur PT. KAI di Twitter
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Direktur Personalia Umum dan IT PT KAI, Muhammad Kuncoro Wibowo melaporkan sebuah akun media sosial Twitter ke Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 7 April 2016.

img_title Ada Demo di Jakarta Hari Ini, KAI Ungkap Kondisi Terbaru Perjalanan Kereta dari Gambir

Akun Twitter tersebut dilaporkan karena mencatut nama Muhammad Kuncoro Wibowo dengan membuat akun palsu atas nama dirinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Humas PT KAI DAOP 1, Bambang Setyo Prayitno mengatakan, dia sengaja datang mewakili Muhammad Kuncoro Wibowo guna melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

img_title Kereta Api Argo Sindoro dan Argo Merbabu Dihapus, Dilebur Jadi KA Muria Mulai Oktober 2026

"Pimpinan kami atas nama Muhammad Kuncoro Wibowo merasa adanya pencemaran nama baik, ada orang yang memang dengan sengaja menggunakan Twitter atas nama akun M. Kuncoro W," kata Bambang kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Bambang menambahkan, akun dengan nama @JagalKai tersebut digunakan untuk melakukan propaganda dan seolah-olah atas nama Kuncoro dalam membalas cuitan terkait kebijakan di PT KAI dan pemerintah di Twitter.

img_title KAI Tambah Perjalanan KA dari Surabaya ke Jakarta, Catat Daftar Keretanya

"Padahal Pak Kuncoro tidak punya akun Twitter, dia punyanya akun Facebook," ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, terungkapnya akun palsu atas nama Muhammad Kuncoro Wibowo pada 1 April 2016.

"Kita punya tim IT ada Call Center 121 dan ada isu yang berkembang terus di kroscek. Waktu itu beliau di Gambir, ada info info bahwa ada statement cuitan di tweet bahwa isinya yamg mendeskreditkan kebijakan KAI, kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, pemerintah, termasuk beliau, kita tidak tahu mulai kapan Twitter ini ada," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pihak PT KAI melaporkan akun Twitter tersebut dengan laporan polisi bernomor LP/ 1650/ IV/ 2016/ PMJ/ Ditreskrimsus 7 April 2016 dan atas perbuatan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 46 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Baca juga:

(mus)

Ilustrasi Bandara

Diskon Tiket Pesawat hingga Kapal Feri untuk Nataru 2026/2027! Catat Tanggal Mulai dan Besar Potongannya

Kabar baik bagi masyarakat yang berencana bepergian saat libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Pemerintah menyiapkan diskon tiket pesawat, kereta api, kapal laut

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut