Daeng Azis Dipindahkan ke Rumah Tahanan Kejaksaan

Daeng Azis saat ditangkap polisi
Sumber :
  • Ist

VIVA.co.id - Tersangka kasus dugaan pencurian listrik Abdul Azis atau Daeng Azis, mantan tokoh Kalijodo, akan dipindahkan ke rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Azis sebelumnya ditahan di Polres Jakarta Utara.

Divonis 10 Bulan Penjara, Daeng Azis Merasa Ada yang Janggal

Pemindahan Daeng Azis bersamaan dengan pelimpahan berkas penyidikan dan barang bukti kasus dugaan pencurian listrik di kawasan Kalijodo ke Kejati Jakarta Utara. Polisi sebelumnya telah menyatakan berkas perkara Daeng Azis telah lengkap.

"Sudah P21 kan sebelumnya. Nanti rencananya jam 15.00 kita serahkan ke Kejaksaan, tersangka dan berkas alat buktinya," kata Kasubbag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono, Jumat 8 April 2016.

Daeng Azis Divonis 10 Bulan Penjara, Denda Rp100 Juta

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, penyidik Polres Jakarta Utara rencananya juga akan dikawal anggota Brimob bersenjata lengkap. "Ya nanti dikawal ketat oleh anggota. Ya nanti kita lihat," imbuhnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona sebelumnya mengatakan, penyelidikan dan penyidikan dugaan pencurian listrik yang dilakukan Azis berdasarkan laporan PLN. Dari hasil pengecekan, ahli listrik dari PLN menyebutkan ada dugaan pencurian listrik.

Kasus Penipuan Rp50 Juta Bos Eks Kalijodo Mulai Terkuak

"Ahli yang kita periksa yang mengatakan itu tidak sah adalah PLN. Bukan kita," kata Daniel di kantornya, Jakarta Utara.

Daeng Azis ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditangkap Jumat 26 Februari 2016, sekitar pukul 12.45 WIB. Tokoh yang menentang penertiban dari Pemprov DKI atas kawasan ilegal Kalijodo itu ditangkap di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Antara, Jakarta Pusat.

Daeng Azis dijerat Pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya