Staf Khusus Ahok Akui Pernah Kontak Sanusi

Sunny Tanuwidjaja
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, mengaku pernah mengontak Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi yang saat ini menjadi tersangka kasus suap dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait reklamasi Teluk Jakarta,

Menurut Sunny, paguyuban pengembang reklamasi yang terdiri dari delapan perusahaan mempertanyakan tentang tak kunjung disahkannya Perda Tentang Rencana Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Perda itu dibutuhkan sebagai dasar hukum agar mereka bisa mendirikan bangunan di atas pulau yang direklamasi.

 
"Saya kontak dia (Sanusi) karena draf Perda dari Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) sudah selesai dan diajukan ke DPRD. Tapi lama enggak bergerak (pengesahan tak terlaksana)," ujar Sunny di Balai Kota DKI, Senin, 11 April 2016.
 
Sunny mengatakan, ia akhirnya melakukan pengecekan kepada Sanusi. Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati tidak ia hubungi karena menurutnya, tugas Tuty sebagai Kepala Bappeda sudah cukup banyak, tak sekadar mengurus proyek reklamasi.
 
Sunny mengaku terakhir mengontak Sanusi pada bulan Februari 2016. Sanusi ia pilih karena politisi Partai Gerindra itu dinilai sebagai anggota legislatif yang paling mengerti terkait proyek reklamasi. "Yang lain enggak ada yang ngerti," ujar Sunny.
Pengacara Sanusi Ungkap Pertemuan Pimpinan DPRD dan Aguan
 
Meski demikian, Sunny membantah jika antara dirinya dan Sanusi terjadi negosiasi perihal besaran kontribusi tambahan yang akan diatur untuk pengembang di Perda. Sunny mengatakan, Ahok telah berketetapan agar besaran kontribusi tambahan tetap 15 persen.
Sanusi Minta Maaf ke Prabowo Soal Kasus Suap Reklamasi
 
Bila pun Perda akhirnya tak mengatur secara spesifik tentang hal itu, Ahok akan memastikan Peraturan Gubernur yang dikeluarkan untuk setiap pengembang mewajibkan mereka memberi kompensasi yang sepadan atas keuntungan yang mereka dapat dengan memiliki pulau reklamasi.
Politikus Demokrat Michael Wattimena Diperiksa KPK
 
"Pokoknya (kewajiban kontribusi tambahan) 15 persen harus masuk, entah di Perda atau di Pergub," ujar Sunny. (ase)
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya