Nekat Tak Turunkan Ongkos, Puluhan Bus Ditilang di Blok M

Bus Metro Mini yang dirazia di Blok M.
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id
VIVA.co.id
Masyarakat Wajib Lapor Jika Angkutan Tak Turunkan Tarif
- Unit Pengelola Terminal (UPT) Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan razia angkutan umum di kawasan Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Selasa, 12 April 2016. 

Organda: Tarif Bus DKI Sudah Rendah
Razia tersebut merupakan tindak lanjut pengecekan langsung penerapan tarif angkutan umum alias ongkos, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Umum.

Tarif Angkutan Umum Turun Hari Ini, Tapi...
Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, sejumlah angkutan umum seperti Kopaja dan Metro Mini kepergok tidak menurunkan tarif angkutannya sesuai ‎aturan. Lantaran terjaring dan kedapatan tidak menurunkan tarif angkutannya, petugas UPT Dishub DKI Jakarta yang tengah melakukan razia di terminal Blok M tersebut langsung memberikan surat tilang kepada pengemudi angkutan umum tersebut.

"Mereka rata-rata masih menerapkan tarif lama Rp 4.000. Padahal seharusnya kan sudah turun jadi Rp3.500," kata Kepala Terminal Blok M, Mulya di lokasi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 12 April 2016.

Mulya menegaskan, jika pengemudi angkutan umum tersebut sudah tiga kali diperingatkan namun tak kunjung menurunkan tarif, angkutan umum tersebut akan langsung di kandangkan ke penampungan bus di Rawa Buaya, Jakarta Barat.

Tak tanggung-tanggung, dalam razia razia tersebut, sebanyak 35 bus berukuran sedang dan besar terjaring. Rata-rata bus tersebut melanggar ketentuan tarif angkutan yang tidak diturunkan dan juga kelayakan bus. Bahkan ada bus yang langsung dikandangkan.

"Kita peringatkan dengan tilang (soal tarif angkutan). Tapi kalau sampai tiga kali masih dilakukan, langsung kita kandangkan. Apalagi soal kelayakan. Sekali kena razia ternyata bus itu enggak layak jalan ya langsung dikandangkan," kata dia.

Sebanyak 34 bus berukuran sedang, seperti Kopaja, Metro Mini, yang terbukti tidak menurunkan tarif langsung di hadiahi surat tilang. Sementara satu bus ekonomi berukuran besar, Mayasari Bakti R-57 jurusan Pulo Gadung-Blok M terpaksa dikandangkan lantaran tidak bisa sama sekali menunjukan surat-surat kendaraan.

"Ini pelanggarannya berat, banyak sekali. Pertama dia nggak bisa menunjukkan surat-surat sama sekali ke petugas. Dia juga minta semua penumpangnya bayar Rp5 ribu," ujar Mulya.

‎Sementara itu, di tempat yang sama, Petugas Operasional UPT Dishub DKI, Welly Haryanto mengatakan, sejak aturan Pergub itu diterapkan mulai Jumat 8 April 2016 lalu, masih ada angkutan umum yang belum menurunkan tarif angkutan. Padahal, terkait Pergub itu sudah gencar disosialisasikan di semua terminal yang ada di Jakarta maupun melalui media massa.

"Sosialisasi sudah ada dari petugas kita, ada yang dari pengeras suara, ada juga yang dipasang stiker," kata Welly.

Seperti diketahui, Tarif angkutan umum di Jakarta diturunkan menyusul turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp500 per-liter. Penurunan tarif angkutan umum itu merupakan penyesuaian harga BBM. Selain itu, juga sudah diatur di Peraturan Gubernur. Berikut ini tarif baru angkutan di Jakarta:

- Tarif bus kecil (mikrolet, KWK, APB, dan sejenisnya) Rp3.000 dari sebelumnya Rp3.500
- Tarif bus sedang Rp3.500 dari Rp3.800
- Tarif bus besar Rp3.500 dari Rp3.800.
- Tarif taksi, buka pintu Rp6.500 dari Rp7.500 dan per kilometer Rp3.500 dari Rp4.000

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya