KPK Dalami Peran Stafsus Ahok dalam Kasus Suap Reklamasi

Sunny Tanuwidjaja menjalani pemeriksaan di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Staf Khusus Gubernur Ahok, Sunny Tanuwidjaja, dan Bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 13 April 2016.

Mantan Staf Ahok Gabung PSI, Raja Juli: Sudah Lama

Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Raperda reklamasi di Teluk Jakarta. KPK menelisik peran mereka dalam kasus tersebut.

"Iya seperti yang sudah saya tegaskan bahwa pemeriksaan untuk Aguan dan juga Sunny yang hari ini lakukan, kami akan meminta keterangan keterkaitan masing-masing terhadap kasus ini dan juga peran masing-masing terkait kasus ini dan juga menanyakan dugaan terkait suap dalam raperda," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan. Jakarta Selatan. Rabu, 13 April 2016.

Bos Aguan Sudah Bebas ke Luar Negeri, Ini Komentar Ahok

Dia menuturkan, pemeriksaan Sunny dan Aguan saat ini hanya saksi dan belum ditetapkan tersangka. "Kita tunggu saja karena itu jadi kewenangan penyidik, apakah memang kasusnya sudah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau masih memerlukan keterangan sebagai saksi," ujarnya menambahkan.

Yuyuk menjelaskan, dalam pemeriksaan keduanya, penyidik melakukan pemeriksaan yang terpisah dan tidak mengkonfrontir keterangan keduanya dengan tersangka M Sanusi. "Mereka diperiksa sendiri-sendiri, tidak dikonfrontir," ucapnya.

Anggota Komisi III DPR: Komisioner KPK Jangan Masuk Angin

KPK sudah memeriksa beberapa saksi termasuk para anggota DPRD lainnya. "Kalau pemeriksaan anggota DPRD itu banyak keterkaitannya, termasuk juga bagaimana tata cara membuat raperda itu, rapatnya apa saja tahapannya, seperti itu," katanya.

Namun, KPK belum bisa memastikan apakah ada anggota DPRD lainnya yang terlibat dalam kasus suap ini. "Saya belum terima laporan dari penyidik," katanya.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta 2014-2019, Mohamad Sanusi; Presiden Direktur PT Agung Podoromo Land, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL.

Ariesman melalui karyawannya Trinanda Prihantoro memberikan sejumlah uang kepada Mohamad Sanusi untuk pembahasan raperda reklamasi. Uang senilai Rp1 miliar dan Rp140 juta diberikan sebagai hadiah dari total suap Rp2 miliar untuk penyelenggara negara yang mewakilinya terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya