Bertemu Otak Pelacuran, Nikita Mirzani Cuma Senyum-senyum

Farhat Abbas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah memeriksa artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) alias pelacuran, Jumat, 15 April 2016.

Kepala Subdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, kondisi Nikita Mirzani saat dilakukan pemeriksaan dalam keadan baik dan terlihat selalu tersenyum.
 
Bahkan, menurut Umar, Nikita sempat meminta segelas kopi dan minta makan, karena lapar. "Santai saja, senyum-senyum saja, ketawa, minta kopi dan makan, enggak ada ketegangan," kata Umar Surya Fana di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo III , Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
 
Umar menuturkan, Nikita diperiksa guna dikonfrontasi alias dipertemukan berhadapan langsung dengan tersangka kasus pelacuran artis bernama Ari.
 
Nikita yang disebutkan sebagai korban dari praktik pelacuran artis itu dipertemukan dengan Ari untuk mencocokan keterangan Nikita dengan keterangan dua tersangka lainnya, F dan O.
Heboh Foto Nikita Mirzani Mandi
 
Dalam pemeriksaan itu, Nikita dan Ari sama-sama diperlihatkan rekaman kamera keamanan atau CCTV tempat kasus itu terungkap.
Mengulik Kisah Cinta Singkat Nikita Mirzani dan Samuel Rizal
 
"Alat bukti kita tunjukkan, menurut Nikita bagaimana, menurut Ari bagaimana. CCTV kita kasih lihat menurut Ari bagaimana, Nikita bagaimana, itu akan jadi konsumsi pengadilan untuk memutuskan sebenarnya bagaimana kejadiannya," katanya.
Putus dari Samuel Rizal, Nikita Mirzani Beli Mobil Baru
 
Penyidikan kasus ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan berkas perkara dua tersangka, F dan O saat ini sudah berada di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sementara, penyidikan Ari sebagai otak pelacuran masih dalam tahap satu.
 
"Kasus TPPO yang berkaitan dengan Nikita itu ada tiga tersangka, dua tersangka (F dan O) sudah di Kejaksaan sedang menunggu apakah P21 atau P19," ujarnya.
 
Ari, F dan O disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya