Ketua BPK: Pernyataan Ahok di Media Hanya Bikin Gaduh

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Harry Azhar Azis mendukung pernyataan Wakil Ketua DPRD DKI Abraham 'Lulung' Lunggana yang menyarankan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melayangkan gugatan ke pengadilan bila tidak menyetujui enam temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, yang salah satunya menyatakan pembelian sebagian lahan rumah sakit oleh Pemerintah Provinsi DKI merugikan keuangan daerah.

Ahok Akan Bangun Apartemen Mewah di RS Sumber Waras
Hanya, Harry mengatakan, sebagian besar gugatan yang dilayangkan atas hasil audit BPK ke pengadilan tidak dimenangkan.
 
Direktur Sumber Waras: Pembelian Lahan Tak Rugikan Negara
"BPK bisa dituntut? Iya. Tapi, dalam kasus kami, 94 persen (hasil audit) yang dilakukan BPK dibenarkan dan disetujui. Di Semarang, di mana, banyak yang menggugat ke pengadilan. Alhamdulillah tidak berhasil," ujar Harry dalam suatu acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 April 2016.
 
Fadli Zon: Tak Salah Jika DPR Awasi Ahok soal Sumber Waras
Harry juga setuju dengan saran Lulung. Menurutnya, 'perang' kata antara BPK dan Ahok di media hanya membuat gaduh ruang publik. Bila Ahok tidak menyetujui hasil audit investigasi yang telah diserahkan ke KPK, langkah paling tepat yang diambil Ahok adalah menggugat ke pengadilan.
 
"Yang terjadi sekarang (adu argumen di media) hanya menambah drama. Hanya untuk membuat koran laku," ujar Harry.
 
Pembelian 3,64 hektare lahan di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI dipermasalahkan pertama kali oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil audit yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI tahun 2014.
 
BPK menjadikan kegiatan pembelian lahan dengan total anggaran Rp755,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI tahun 2014 sebagai temuan. Perhitungan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah yang digunakan pemerintah, Rp20,7 juta per meter persegi, dianggap tidak tepat. BPK menyatakan keuangan daerah dirugikan Rp191,3 miliar atas hal tersebut.
 
DPRD DKI, membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti temuan. Pansus yang juga melakukan penyelidikan secara independen, menyatakan Pemerintah Provinsi DKI juga bersalah. Pansus kemudian menyerahkan hasil penyelidikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Pada tanggal 20 Agustus 2015, seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Budget Metropolitan Watch (BMW) bernama Amir Hamzah, melakukan pelaporan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Ahok terkait pembelian lahan ke KPK.
 
KPK menindaklanjuti laporan dengan meminta BPK melakukan audit investigasi. BPK memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI untuk dimintai keterangan. Ahok diperiksa pada tanggal 23 November 2015. Pada Selasa, 12 April 2016, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ahok untuk menyelidiki kemungkinan adanya tindakan korupsi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya