Ketua BPK Ibaratkan Ahok Beli Bajaj Seharga Mercedes

Ketua BPK Harry Azhar Aziz.
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Harry Azhar Aziz mengatakan, pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI tahun 2014 sebesar Rp755,6 miliar jelas merugikan.

Ahok Akan Bangun Apartemen Mewah di RS Sumber Waras
Menampik banyak penjelasan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Harry mengatakan, hasil audit investigasi jelas menunjukkan posisi lahan yang dibeli termasuk zonasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah Jalan Tomang Utara sebesar Rp7,4 juta meter persegi.
 
Direktur Sumber Waras: Pembelian Lahan Tak Rugikan Negara
Sementara, Pemerintah Provinsi DKI menggunakan perhitungan NJOP tanah Jalan Kyai Tapa sebesar Rp20,7 juta meter persegi yang memunculkan nilai pembelian Rp755,6 miliar untuk lahan seluas 3,64 hektare.
 
Fadli Zon: Tak Salah Jika DPR Awasi Ahok soal Sumber Waras
"Bagusnya kan kita beli mobil Mercy seharga bajaj. Nah ini, seharusnya NJOP Jalan Tomang Utara, dibayar NJOP Jalan Kyai Tapa. Jadi seperti beli Bajaj, pakai harga Mercy, terlalu mahal," ujar Harry dalam sebuah acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 April 2016.
 
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon yang juga menjadi pembicara dalam diskusi mengatakan ia akan mendatangi langsung lokasi lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Kotamadya Jakarta Barat pada Senin, 18 April 2016.
 
Politikus Partai Gerindra ini ingin memastikan besaran NJOP yang memang seharusnya dipakai untuk melakukan pembelian. "Supaya tidak berdebat. Ada di Jalan Kyai Tapa, atau Tomang Utara?" ujar Fadli.
 
Baca juga: 
 
Pembelian 3,64 hektare lahan di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI dipermasalahkan pertama kali oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil audit yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI tahun 2014.
 
BPK menjadikan kegiatan pembelian lahan dengan total anggaran Rp755,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI tahun 2014 sebagai temuan. Perhitungan NJOP tanah yang digunakan pemerintah, Rp20,7 juta per meter persegi, dianggap tidak tepat. BPK menyatakan keuangan daerah dirugikan Rp191,3 miliar atas hal tersebut.
 
DPRD DKI, membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti temuan. Pansus yang juga melakukan penyelidikan secara independen, menyatakan Pemerintah Provinsi DKI juga bersalah. Pansus kemudian menyerahkan hasil penyelidikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Pada tanggal 20 Agustus 2015, seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Budget Metropolitan Watch (BMW) bernama Amir Hamzah, melakukan pelaporan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Ahok terkait pembelian lahan ke KPK.
 
KPK menindaklanjuti laporan dengan meminta BPK melakukan audit investigasi. BPK memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI untuk dimintai keterangan. Ahok sendiri diperiksa pada tanggal 23 November 2015.
 
Pada Selasa, 12 April 2016, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ahok untuk menyelidiki kemungkinan adanya tindakan korupsi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya