- http://www.pluit-city.com/
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, di tengah moratorium atau penghentian sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta yang dilakukan pemerintah, reklamasi yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pelindo II terhadap Pulau N di kawasan barat area reklamasi, adalah reklamasi yang tidak bermasalah.
Berdasarkan pertemuan yang ia lakukan bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di kantor Kemenko Kemaritiman pada Senin kemarin, 18 April 2016, Pulau N, yang juga dinamai 'Newpriok Port' oleh Pelindo II, disepakati sebagai pulau yang fungsinya sepenuhnya adalah pelabuhan. Karena itu, segala jenis perizinan di atasnya ditangani Kementerian Perhubungan.
"Tafsirannya sudah cukup jelas, Pulau N itu izinnya cukup melalui Kemenhub. Kalau (reklamasi di) Pulau N, enggak ada masalah," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Selasa, 19 April 2016.
Ahok mengatakan, bila moratorium dicabut, Pemerintah Provinsi DKI malah berencana menggabungkan peruntukan Pulau O, P, dan Q yang dimilikinya, menjadi kesatuan pelabuhan laut terpadu dengan Pulau N. Dengan menggandeng perusahaan pengembang Port of Rotterdam di Belanda, DKI akan menjadikan kawasan barat area reklamasi yang terdiri dari empat pulau tersebut sebagai pelabuhan terpadu 'Port of Jakarta'.
"Saya mau menggabungkan Pulau O, P, Q dengan Pulau N, karena saya mau membuat Port of Jakarta," ujar Ahok.