KPK Akan Periksa Direktur Agung Sedayu

Kondisi pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • Danar Dono

Sementara itu, diduga sebagai pihak pemberi, Arieswan dan Triananda diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

img_title KPK: Aguan Minta Status Pencekalannya Dicabut
Taman Wisata Alam, Pantai Indah Kapuk, Jakarta

PIK Siapkan Kawasan Pusat Gaya Hidup Ramah Lingkungan Usai Pandemi

Pengembangan Central Market di Kawasan PIK II di desain menggunakan 60 persen energi ramah lingkungan.

img_title
VIVA.co.id
29 September 2021
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut