KPK Akan Periksa Direktur Agung Sedayu
Rabu, 20 April 2016 - 06:53 WIB
Sumber :
- Danar Dono
Sementara itu, diduga sebagai pihak pemberi, Arieswan dan Triananda diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
PIK Siapkan Kawasan Pusat Gaya Hidup Ramah Lingkungan Usai Pandemi
Pengembangan Central Market di Kawasan PIK II di desain menggunakan 60 persen energi ramah lingkungan.
VIVA.co.id
29 September 2021