Polisi Bekuk Bekas Anggota TNI Diduga Terlibat Narkoba

Ilustrasi narkoba jenis sabu
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Aparat Polsek Cempaka Putih membekuk Mazuri, alias Riki, alias Bang Jay (34), diduga bekas anggota TNI, di Jalan Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara. Dia dibekuk, lantaran diduga melakukan pemerasan dan menyalahgunakan narkoba. 

Puluhan Ribu Ekstasi Asal Denmark Disita dari 2 Pengedar yang Ditangkap di PIK

Menurut Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Suyatno, penangkapan pelaku, berdasarkan dari keterangan saksi TA, yang diajak melakukan pemerasan terhadap korbannya.

Berbekal informasi tersebut, anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cempaka Putih melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Petugas, lalu berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

Ibunda P Diddy Buka Suara di Tengah Kontroversi Putranya: Anak Saya Bukan Monster!

"Anggota Reskrim langsung meluncur ke TKP tersebut dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Cempaka Putih, guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya, Jumat, 22 April 2016.

Pelaku, menurut Suyatno, melakukan pemerasan dengan cara menelepon dan mengancam korbannya. Akibatnya, korban takut dan mau memberikan sejumlah uang kepada pelaku.

Peras Pengguna Narkoba, 4 Anggota Polda Jawa Timur Gadungan Diringkus

Dari tangan pelaku, petugas Kepolisian menyita sebuah flashdisk, satu unit handphone merek Andromax, satu unit handphone merek Samsung warna putih, empat lembar STNK palsu, empat empat lembar KTP palsu, satu buah kartu anggota TNI-AD atas nama Marzuri, satu kartu tanda siswa tamtama atas nama Marzuri, satu kartu izin pemegang senjata api atas nama Marzuri.

"Kami juga menyita satu buah alat isap/ bong, satu paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram," ujarnya.

Marzuri diketahui merupakan mantan anggota TNI berpangkat Tamtama. Ia telah dipecat dari kesatuan Yon Arhanud Dam Jaya Tanjung Priok TMT 2 April 2015, sesuai petikan putusan pengadilan militer II-08 Jakarta Nomor 35-K/PM II-08/AD/II/2015 tanggal 13 April 2015. 

Kini, polisi terus mengembangkan kasus ini. "Kami akan terus menyelidiki lebih lanjut pihak-pihak mana saja yang terlibat. Untuk kasus ini ditangani oleh Polsek Cempaka Putih," ujarnya. (asp)

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Tergiur Open BO Murah Rp200 Ribuan, Pria di Jakpus Malah Diperas Kawanan PSK yang Disewa

Setelah korban tiba di kamar apartemen, tiba-tiba muncul PSK dan temannya untuk memalak uang tambahan secara paksa sebesar Rp1.750.000.

img_title
VIVA.co.id
10 Oktober 2024