Ahok: Jokowi Pasti Terbitkan Perpres Pulau Reklamasi

Presiden Joko Widodo saat berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan aturan baru yang akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta, akan mengatur tentang peruntukkan dari masing-masing area reklamasi.

Gerindra: Konsep Nawa Cita Jokowi Bukan Merusak Pesisir

Aturan baru yang berupa Peraturan Presiden (Perpres) itu akan menentukan, misalnya suatu area termasuk ke dalam peruntukkan pelabuhan laut atau sebuah kawasan strategis nasional.

"Dengan Perpres itu, semua (peruntukkan wilayah reklamasi) diatur," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Kamis, 28 April 2016.

Ada Pengembang Nakal, DPR Pertanyakan Nasib Reklamasi

Ahok mengatakan, keberadaan Perpres akan sangat menjadi penentu kelanjutan proyek reklamasi yang tengah dihentikan sementara alias moratorium. Keberadaan Perpres, kata Ahok, bisa menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi DKI maupun perusahaan pengembang untuk melakukan pembangunan di atas pulau hasil urukan.

Seperti diketahui, mandeknya pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI terkait reklamasi, usai salah satu legislator DKI, Mohamad Sanusi, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sanusi diduga menerima suap untuk mempengaruhi pembahasan Raperda. Akibatnya, membuat kelanjutan pelaksanaan reklamasi usai moratorium dicabut menjadi tak menentu.

Reklamasi Sebaiknya Hanya untuk Fasilitas Publik

"Beliau (Jokowi) pasti keluarkan Perpres untuk menyesuaikan aturan-aturan yang baru," ujar Ahok. (ase)

Ilustrasi/Proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang juga akan mereklamasi Teluk Jakarta

Jakarta Diyakini Bisa Jadi Global City

Asal ditopang oleh infrastruktur dan kawasan yang layak

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2016