Dua Hari Kerja, Atek Curi Mobil Bos
- VIVA.co.id / Anwar Sadat
VIVA.co.id – Baru dua hari bekerja sebagai sopir, Atek ditangkap aparat kepolisian lantaran membawa kabur mobil bos perusahaan tempat ia bekerja.
Kasus ini terungkap setelah korban bernama Amie Hondir melaporkan aksi Atek dengan nomor laporan polisi 270/IV/2016/PMJ/Restro JB/sek Tanjung Duren.Â
Kepala Sub Bagian Humas, Polres Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto mengatakan, modus pelaku adalah dengan melamar sebagai sopir perusahaan korban.
"Setelah diterima bekerja selama dua hari, pelaku pada hari selasa, 26 April 2016 sekira jam 16.00 WIB, izin kepada korban untuk mengisi bensin kendaraan. Namun, pelaku berikut kendaraan tidak kembali lagi," kata Herru, Selasa, 3 Mei 2016.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Duren. "Setelah dilakukan penyelidikan dan berbekal dari keterangan korban dan foto pelaku akhirnya pelaku dapat kami tangkap di areal parkir apartemen Gading Nias di Kelapa Gading Jakarta Utara," ujarnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu unit KR Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi B 1968 ZN beserta STNK dan kunci kontak diamankan ke Polsek Tanjung Duren.
"Hasil pemeriksaan pelaku pernah melakukan tindakan serupa di wilayah Jakarta Utara," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.