52 Adegan Cara Agus Bunuh dan Potong Mayat Ibu Hamil

Petugas mengevakuasi korban pembunuhan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anisa Maulida.

VIVA.co.id – Penyidik Kepolisian Resor Tangerang menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan Nur Astiyah, ibu hamil yang ditemukan dalam kondisi tewas terpotong-potong di dalam rumah kontrakan di Kampung Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

img_title DNA Korban Mutilasi Diduga Anggota DPRD Dikirim ke Jakarta

Pra rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi yang berhubungan dengan kasus pembunuhan sadis itu di antaranya, di rumah kontrakan korban dan tersangka, Kusmayadi alias Agus bin Dulgani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di tempat kerja Agus di rumah makan Padang, Gumarang, Jalan Raya Serang KM 19,5 Cikupa, dan di sekitar sebuah sungai di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Tangerang, Banten.

img_title Ikut Buang Mayat Ibu Hamil Dimutilasi, Erik Jadi Tersangka

Wakil Kepala Polres Tangerang, AKBP Mukthi Juharsa, mengatakan pra rekonstruksi digelar karena penting untuk mencocokkan dengan pengakuan tersangka dan keterangan saksi-saksi kasus itu.
 
Sedikitnya ada 52 adegan yang peragakan Agus dan Erik selama pra rekonstruksi digelar. "Adegan kami urutkan mulai pertengkaran, pembunuhan, pertemuan Erik dan Agus, hingga pembuangan potongan tubuh," kata Mukthi, Senin, 9 Mei 2016.

Berdasarkan pra rekonstruksi itu, terungkap, usai membunuh Nur Astiyah dengan cara dicekik, Agus lalu meninggalkan mayat korban di dalam rumah kontrakan. Kemudian, Agus pergi ke tempat kerja di RM Gumarang.

img_title Terungkap, Cara Tersangka Memutilasi Ibu Hamil

Di tempat itu, Agus menemui Erik. Lalu mereka meminjam sepeda motor pekerja RM Gumarang. Selanjutnya, Agus mengajak Erik ke rumah kontrakannya.

Setiba di rumah kontrakan, Agus meminta Erik membawa plastik besar berwarna hitam untuk dibuang ke sungai. Erik awalnya tidak mengetahui jika plastik yang dibawanya itu berisi potongan kaki dan tangan Nur Astiyah.

"Setelah ini kami akan menuju ke lokasi ke tiga yaitu, Kelurahan Kadu Agung, Tigaraksa, di mana Agus membuang potongan tangan korban," ujar Mukthi menjelaskan.

Usai membuang potongan tubuh Nur yang baru dimutilasi oleh Agus, Agus dan Erik kembali ke RM Gumarang dengan membawa sepeda motor pinjaman itu.

Selanjutnya... Hukuman mati untuk Agus...

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hukuman Mati untuk Agus

Mukthi menjelaskan, pembunuhan sadis terhadap ibu hamil yang dilakukan Agus, bukan perkara ringan. Karena itulah, Agus dijerat dengan pasal berat dengan ancaman hukuman, yakni hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut