Dijanjikan Bebas, Bos Eks Kalijodo Tertipu Rp50 Juta

Abdul Azis alias Daeng Azis saat dibawa ke tahanan Kejari Jakarta Utara.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Tersangka kasus pencurian listrik di kawasan Kalijodo, Abdul Azis, alias Daeng Azis dikabarkan menjadi korban penipuan. Tokoh masyarakat di kawasan yang saat ini sudah ditertibkan oleh Pemprov DKI Jakarta, mengalami kerugian Rp50 juta akibat penipuan tersebut.

Pecahan Tembok Berlin Bersemayam di Eks Prostitusi Kalijodo

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono membenarkan, terkait adanya kasus penipuan terhadap keluarga Abdul Azis, atau Daeng Azis tersebut.

"Laporan pada tanggal 8 Maret 2016 lalu. Ada penelepon mengaku sebagai Wadirkrimum kepada keluarga Azis dan meminta Rp200 juta untuk jaminan tersangka," ujar Awi ketika dihubungi, Jumat 13 Mei 2016.

Djarot: Kolong Tol Kalijodo Incaran Pendatang Baru Jakarta

Awi menjelaskan, dalam kasus ini, keluarga Azis percaya bahwa penelepon tersebut bisa menjamin Azis, agar penangguhan penahanannya dikabulkan. Namun, keluarga Azis hanya bisa menyanggupi sebesar Rp50 juta.

"Korban percaya dan mentransfer Rp50 juta. Ternyata, kemudian korban merasa tertipu, karena kasus tetap lanjut dan tidak ada penangguhan penahanan," ujarnya.

RPTRA Kalijodo Ramai di Libur Lebaran

Awi menegaskan, penelepon yang menjanjikan penangguhan penahanan hanya orang yang mengaku polisi.

"Dalam kasus ini (pencurian listrik) tidak ada penangguhan penahanan. Buktinya bisa sampai P21. Ini murni penipuan, tolong digarisbawahi," kata dia.

Untuk diketahui, keluarga Abdul Azis atau Daeng Azis melaporkan penipuan senilai Rp50 juta ke Polres Metro Jakarta Barat. Lusi, kerabat Azis, mengatakan bahwa pihaknya ditipu oleh lelaki bernama AKBP Ahmad Dahlan yang mengaku sebagai anggota Kepolisian di Polda Metro Jaya.

Kejadian tersebut bermula, ketika ada pemberitahuan bahwa penangguhan penahanan Azis dikabulkan dari pihak Polda Metro Jaya yang dikabarkan oleh Razman Arif Nasution yang merupakan kuasa hukum Azis saat itu.

Kepada Lusi, Razman mengatakan, penangguhan yang disetujui harus membawa uang jaminan sebesar Rp50 juta.

"Razman bilang kalau uangnya itu resmi untuk negara, nanti ada tanda terimanya. Terus, karena kami enggak ngerti hukum, jadinya kami iyain aja," ujar Lusi.

Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Herru Julianto membantah adanya laporan tersebut.

"Tidak ada mas laporan dari pihak keluarga, saya juga udah cek ke SPK (surat perintah kerja)," ujar Herru kepada VIVA.co.id. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya