Muncikari Bertato Doraemon Dibekuk di Apartemen Kalibata

Nurjannah (tengah-mengenakan sebo), muncikari prostitusi online yang dibekuk polisi di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu 18 Mei 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id - Seorang perempuan bertato Doraemon, Nurjannah (25 tahun), muncikari prostitusi online dibekuk aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metropolitan Jakarta Selatan di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu 18 Mei 2016.

Ada Deretan Nama Artis Lain yang Dimiliki Muncikari Cassandra Angelie

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat, mengatakan bahwa tersangka muncikari itu menjajakan empat anak asuh. Namun satu di antaranya adalah anak di bawah umur.

“Uniknya (praktik prostitusi) tidak terbuka tetapi melalui situs online," kata Tubagus Ade Hidayat di Markas Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Mei 2016.

Cassandra Angelie Terlibat Prostitusi, Gaga Muhammad Diskakmat Hakim

Keempat anak asuh yang dijajakan kepada para pria hidung belang itu terlebih dahulu diunggah fotonya di sebuah situs forum diskusi online. Para pelanggan pun tidak bisa langsung memesan. Mereka yang hendak memesan anak asuh Nurjannah harus terlebih dahulu bertukar nomor ponsel atau nomor kontak lain.

"Melalui online tersebut tidak semua orang bisa masuk dan tidak bisa juga langsung memesan. Dia harus proses tertentu bergaul di lingkungan itu baru dikirim beberapa nama yang akan digunakan," ujarnya.

Diduga Terlibat Prostitusi Online, Tarif Cassandra Angelie Rp30 Juta

Nurjannah menjajakan empat anak asuhnya kepada para pria hidung belang dengan tarif Rp350 ribu hingga Rp500 ribu per 45 menit.

"Bervariasi, tidak terlalu mahal, bisa 500 ribu ke bawah; ada Rp350 ribu, ada juga Rp400 ribu, tergantung negosiasi dirasa sudah cocok," kata Tubagus.

Mantan Kapolres Kota Pontianak itu menjelaskan, Nurjannah mendapatkan Rp200 Ribu untuk setiap kali menjajakan anak asuhnya kepada para pria hidung belang itu.

Nurjannah, ibu yang sudah memiliki dua anak itu, harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dikenakan pasal 296 juncto Pasal 506 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Pasal 76 I juncto pasal 88 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya