Polisi Usut Fakta Kesadaran 3 Pelaku Bunuh Gadis Dicangkul

Pembunuh gadis cangkul
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa

VIVA.co.id – Kepolisian masih membutuhkan fakta-fakta penguat untuk menjerat tiga tersangka pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah. Salah satunya fakta, yakni tentang, apakah pelaku membunuh dan menusukkan cangkul ke tubuh korban dalam kondisi sadar.

Mensos Sambut Baik Hukuman Mati atas Pembunuh Eno Farihah

Untuk mengungkap fakta itu, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tiga tersangka pelaku pembuhan, RAL (16 tahun), RAF alias Arief (24 tahun), dan IH alias Imam (24 tahun).

"Rencana hari ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan kejiwaan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, Senin 23 Mei 2016.

Dua Pembunuh Gadis dengan Cangkul Divonis Hukuman Mati

Awi mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya untuk mendatangkan psikiater, guna memeriksa kejiwaan pelaku.

"Diajukannya untuk ketiga tersangka. Tetapi, yang utama untuk yang pelajar. Jadi, tujuannya untuk mengetahui apakah yang bersangkutan sadar, atau tidak. Sehat, atau tidak, saat melakukan perbuatan tersebut, " ujar Awi.

Dua Pembunuh Gadis dengan Cangkul Dituntut Mati

Awi mengungkapkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan hari ini, akan menjadi salah satu bahan yang masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan bisa memengaruhi sanksi hukuman yang akan diterima ketiga tersangka.

"Ya, makanya dilihat dulu nanti apa hasilnya. Toh, hari ini juga baru mau pemeriksaan. Nanti, setelah itu kami tentukan langkah selanjutnya," katanya.

Lebih lanjut, Awi Setiyono mengatakan, berkas perkara pembunuhan terpisah menjadi dua berkas, di mana satu dengan tersangka RAL yang masih di bawah umur dan satu lagi untuk tersangka yang sudah dewasa, Arief dan Imam.

"Kami utamakan yang di bawah umur, karena masa penahanannya terbatas. Hanya tujuh hari dan diperpanjangan delapan hari. Sehingga, penyidik harus mempercepatnya," ucap Awi.

Dia melanjutkan, jika nanti dalam kurun waktu 15 hari sejak ditahan, Selasa 17 Mei 2016, belum selesai pemberkasan, untuk sementara waktu tersangka dilepaskan dan diserahkan kepada orangtuanya.

"Kami fokuskan berkas itu segera dilengkapi. Kami upayakan, agar segera diterima jaksa dan P21 (lengkap). Karena demi hukum, tersangkanya di bawah umur, sehingga terbentur dengan UU Perlindungan Anak," ujarnya.

Kasus pembunuhan itu terjadi di kamar mes korban di Kampung Jatimulya, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Jenazah gadis berusia 29 tahun ditemukan sekitar pukul 08.40 WIB, Jumat, 13 Mei 2016. Jenazah pertama kali ditemukan tiga teman kerjanya masing-masing bernama Yaya Jaidi, Fitroh, dan Eroh.

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya