Kapolda Bantah Buat Perjanjian Tak Hukum Mati Jesicca Wongso

Jesisca Kumala Wongso
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto membantah adanya perjanjian dengan Australia terkait hukuman yang diterima Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Jessica Wongso Mulai Diadili 15 Juni Mendatang

Hal ini diungkapkannya terkait kabar Australia akan membantu penyidikan polisi Indonesia terkait kasus Jessica asal tidak dihukum mati.

"Enggak ada (perjanjian), enggak ada itu," kata Moechgiyarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Jumat 3 Juni 2016.

Barang Bukti Pembunuhan Mirna Dipersoalkan Pengacara Jessica

Menurutnya, kerjasama yang dilakukan Polri dengan AFP (Australia Federal Police) dilakukan secara profesional.

"Kita kan profesional mencari data dan fakta-fakta itu, jadi itulah yang kita masukan dalam berkas, itu saja," katanya.

Dewan Pers Kritisi Pemberitaan Jessica Tersangka Sianida

Mengingat status Jessica yang merupakan Permanent Resident (PR) Australia, mantan Kapolda Jawa Barat ini menyebut tidak perlu berpersepsi.

"Itu kata siapa yang ngomong (terkait perjanjian)? Jangan berpersepsi lah, kita ini apa adanya saja," ujarnya.

Sebelumnya, Jessica ditetapkan tersangka atas kematian Wayan Mirna saat meminum kopi yang diduga mengandung racun sianida.

Usai mendekam selama selama 118 hari di rutan Polda Metro Jaya, penyidik melengkapi berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Usai dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI, penyidik menyerahkan Jessica dan 37 barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Saat ini, Jessica mendekam di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur dan saat ini sedang menunggu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya