Ahok: Pendukung Saya Bakal Sedikit Repot
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, diubahnya ketentuan verifikasi dukungan untuk pasangan calon perseorangan seperti diatur Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 yang baru direvisi, pasti akan mengganjal pencalonannya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.
Diketahui, Pasal 48 UU mengatur verifikasi dilakukan secara faktual, Panitia Pemungutan Suara (PPS) mendatangi langsung alamat pendukung calon perseorangan.
Ahok mengatakan, karena sudah diundangkan, sikap yang ia ambil sebagai calon perseorangan di Pilkada DKI 2017 adalah mematuhi. Namun menurutnya, UU yang mengatur pelaksanaan Pilkada serentak tahun depan itu dipastikan akan membuat dirinya dan para pendukungnya yang telah sukarela menyerahkan KTP dukungan kepada 'Teman Ahok' semakin merasakan kesulitan untuk memuluskan jalannya sebagai kandidat non-parpol.
"Kalau undang-undang sudah memutuskan begitu ya kita tinggal patuh saja. Cuma ya orang yang mendukung saya sekarang akan sedikit repot," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 6 Juni 2016.
Menurut Ahok, sebenarnya cara PPS yang akan mendatangi rumah pendukunga sangat tidak efektif, sebab, pada hari dan jam kerja, pendukung memiliki kemungkinan yang kecil berada di rumahnya guna sekadar menerima kedatangan PPS.
"Misalnya salah satu dari kamu dukung saya. Jam segini petugas datang ke rumah kamu, kamu pasti enggak ada," ujar Ahok.
Sementara itu, di pasal yang sama, mengatur pendukung diberi kesempatan selama tiga hari untuk mendatangi langsung kantor PPS jika setelah PPS mendatangi alamat, pendukung yang bersangkutan tidak ada di rumah.
Ahok mengatakan, hal itu juga akan menyulitkannya. Pendukungnya tidak pasti dapat menemui PPS sekali pun ia datang langsung ke kantor PPS.
"Begitu enggak ada (tidak dapat ditemui), dikasih waktu tiga hari. Kamu mesti datang ke (kantor) PPS terdekat. Kantor PPS terdekat ada yang buka 24 jam enggak?," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, dari diterapkannya aturan, solusi yang terpikir adalah pendukungnya memutuskan cuti dari kantornya sekadar untuk membantunya memenuhi syarat itu.
Namun, bila para pendukungnya memang seloyal itu, bisa dibayangkan akan ada ratusan ribu warga Jakarta yang cuti di masa verifikasi faktual KPUD untuk menunggu PPS datang ke rumahnya, atau menyengajakan diri mendatangi kantor PPS.
"Ada berapa orang yang mau cuti?" ujar Ahok.
UU Pilkada yang baru, disahkan DPR pada Kamis, 2 Juni 2016. Pasal 48 mengatur tentang ketentuan verifikasi faktual. Ayat (3) dari pasal itu mengatur KPUD dapat menentukan dukungan untuk calon perseorangan tidak memenuhi syarat saat ketentuan verifikasi faktual tidak terpenuhi.