PNS DKI Datang Telat di Bulan Puasa, Hukuman Sudah Menunggu

Balai Kota Pemprov DKI Jakarta.
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pegawai negeri sipil (PNS)  di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan penyesuaian jadwal kerja selama bulan Ramadan. Mereka harus masuk kerja lebih awal, yakni pukul 07.00 WIB pagi, namun bisa pulang lebih cepat dari biasanya, yaitu pukul 14.00 WIB.

Ketahuan Nyopet Saat Mudik Lebaran, Pria Ini Diamuk Massa

Meskipun di bulan puasa, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika, mengatakan PNS yang terlambat atau tidak hadir akan mendapat sanksi pemotongan tunjangan kinerja dinamis (TKD). Keterlambatan terhitung saat jarum jam sudah melewati pukul 07.00 WIB tepat.

"PNS tidak absen atau absen lewat jam 7 dihitung keterlambatannya beberapa menit, kemudian sanksinya pemotongan TKD secara kumulatif," kata Agus di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin 6 Juni 2016.

Jelang Lebaran, BBM di Ternate Langka

Namun, menurut Agus, sanksi itu tidak berlaku bagi seluruh PNS. Pasalnya beberapa PNS, seperti anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan guru memiliki jam kerja yang ditentukan oleh instansi tersendiri.

"Untuk PNS di bagian pelayanan, pelayanan terpadu satu pintu, Satpol PP, Dishubtrans DKI dan guru di Dinas Pendidikan, silakan diatur jam kerja masing-masing karena masuk sekolah juga dimajukan pukul 06.30 WIB," kata Agus.

Lebaran, Umat Islam Diminta Tak Pamer Kekayaan

Regulasi terkait jam kerja PNS itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2016.

(ren)

Foto Ilustrasi pemudik menunggu antrean.

Kemampuan Anda Menyetir Cuma 3 Jam, Jangan Dipaksa

Saat mudik Anda kerap dipaksa menyetir belasan jam tanpa henti.

img_title
VIVA.co.id
5 Juli 2016