Tukang Somay Cabuli Anak yang Sedang Tunggu Neneknya Tarawih

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Sumber :

VIVA.co.id – Seorang pedagang somay berinisial LAF (48), yang biasa menjajakan dagangannya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dibekuk dan hampir diamuk warga. Itu lantaran dia mencabuli seorang anak berinisial M (8).  

Paman Cabuli Keponakan di Sunter Dibekuk Polisi

Pria paruh baya itu mencabuli saat korban sedang menunggu sang nenek pulang salat tarawih. "Korban langsung dipangku, kemudian pelaku bilang bahwa resleting celana korban terbuka," ujar Kapolsek Cempaka Putih Komisaris Polisi Iwan Gunadi di Polsek Cempaka Putih, Senin, 13 Juni 2016.

Setelah itu, terjadi pelecehan tersebut. Mendapat perlakuan seperti itu, sontak korban pun menjerit kesakitan. Namun, pelaku tetap melakukan aksi bejatnya itu.  Usai  melecehkan M, pelaku meninggalkannya dan kembali meneruskan berjualan somay.

Bocah 5 Tahun Dicabuli Tetangga di Kandang Babi

Korban lantas pulang dan menceritakan apa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. Mendengar cerita korban, kedua orangtuanya kaget bukan kepalang. Dengan geram, mereka mencari tukang somay yang mencabuli sang buah hati.

Keduanya tak mendapatkan hasil setelah mendatangi lokasi sang buah hati mereka dilecehkan pelaku. Tak tinggal diam sampai di situ. Mereka menyusuri rute yang biasa ditempuh pelaku menjajakan dagangannya. Hingga pada akhirnya, keduanya pun mendapatkan titik terang. Pelaku dapat ditemukan di lokasi yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kejadian. “Pelaku berhasil ditangkap dan nyaris diamuk warga," ujarnya.

Diajak Jalan-jalan, Siswi SD Dicabuli di Kolong Fly Over

Namun, pelaku tak sempat diamuk warga lantaran polisi yang kebetulan sedang melakukan patroli malam keburu melerai hal tersebut. Demi keamanan pelaku, dan pengusutan lebih lanjut, pelaku dibawa menuju Polsek Cempaka Putih.

Setelah dilakukan pemeriksaan,  pelaku mengakui perbuatannya itu. Pelaku mengaku nekat melakukan hal itu lantaran tak bisa menahan nafsu birahinya. Dia mengaku  sudah lama tak bertemu dengan sang istri yang berada di kampung halamannya di Sindang, Jawa Barat.

Kini, akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya