Pembunuh Wanita dalam Parit Ditangkap Gara-gara Ponsel

Pelaku pembunuh wanita dalam parit di Cakung.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Pembunuh Suminih (34), wanita yang ditemukan tewas di dalam parit di samping perumahan Mutiara Sanggraha Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur dan Unit Reskrim Polsek Cakung pada Minggu 12 Juni 2016.

Jaelani Bunuh Wanita di Parit karena Bosan Dengar Curhat

Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar bes Pol Muhammad Agung Budijono mengatakan, pelaku bernama Jaelani (35) yang merupakan teman pria korban. Petugas berhasil meringkus pelaku di salah satu daerah di Jawa Barat.

"Tersangka merupakan warga yang bertempat tinggal di kelurahan Cilincing, Jakarta Utara,” kata Agung di Mapolres Metro Jakarta Timur Selasa, 14 Juni 2016.

Yati Sempat Lawan Pembunuhnya Sebelum Dicekik Tanpa Busana

Agung menceritakan kronologi penangkapan Jaelani. Menurut Agung, begitu mendapat laporan temuan mayat wanita dengan kondisi luka robek di bibir dan di leher, unit Reskrim Polsek Cakung dan Satuan Reskrim Polres Metro Jaktim yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Sapta Maulana Marpaung langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan hasil lidik, pada hari Minggu 12 Juni 2016, petugas dapat mengamankan pelaku di rumah istri keduanya di Losarang, Indramayu, Jawa Barat," ujarnya

Pembunuh Wanita Tanpa Busana Ditangkap Saat Ulang Tahun

Agung menambahkan, setelah mengamankan pelaku, kemudian pada hari Senin 13 Juni 2016, polisi menemukan sebuah barang bukti yang menguatkan dugaan, yakni sebuah telepon genggam merek Samsung S4 berwarna putih milik korban. Telepon genggam tersebut didapatkan dari seorang saksi bernama Mustajab di Gabus Wetan, Indramayu, Jawa Barat.

"Pelaku tak bisa lagi mengelak, dan akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku menceritakan seluruh tindak pidana yang terjadi kepada tim," ujarnya.

Setelah mendapatkan pengakuan pelaku, petugas kepolisian langsung membawa tersangka dari Indramayu menuju Jakarta. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah telepon genggam merek Samsung Galaxy S4 warna putih dan Blackberry Torch warna putih

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana dan pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman maksimal yaitu hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya