Jessica Siap Hadapi Sidang Perdana

Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2016.

Suami Mirna Harap Jessica Dihukum Berat

Salah seorang tim kuasa hukum Jessica, Andi Joesoef mengatakan, pihaknya siap menjalani sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu. "Ya kami siap, nanti (besok) sidangnya jam 11," kata Andi saat dihubungi, Selasa, 14 Juni 2016.

Saat ini, pihaknya baru mendapatkan salinan dakwaan dari jaksa kemarin. "Sedang dipelajari dan sementara lagi disusun sama koordinator kuasa hukum, Pak Yudi Wibowo (kuasa hukum Jessica lainnya)," ujar Andi.

Otto Hasibuan Minta Setiap Informasi Harus Diselidiki

Lebih lanjut, Andi menuturkan, pihaknya akan membicarakan terlebih dahulu dakwaan yang diterima oleh Jessica. Nantinya, kuasa hukum akan mendatangkan saksi ahli pada sidang berikutnya. Namun dia enggan menjelaskan saksi ahli tersebut.

Mengenai kondisi Jessica jelang sidang, Andi mengungkapkan kliennya itu dalam kondisi bai. "Baik-baik, sehat. Kemarin kami jenguk bertiga, saya, Pak Yudi, sama Pak Hidayat," kata Andi.

Jessica: Saya Rela Dihukum Seberat-beratnya

Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kepastian sidang perdana itu diperoleh setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakarta Pusat.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan, sidang perdana Jessica akan dipimpin tiga hakim yakni Kisyoro, Martahi Hutapea, dan Binsar Gultom.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Januari 2016. Mirna tewas setelah minum kopi di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016. Kopi yang diminum korban diduga mengandung zat sianida. Polisi lantas menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka perkara itu. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya