Kubu Jessica Minta Hakim Batalkan Dakwaan

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, menyalahi ketentuan pasal 143 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengenai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam surat dakwaan.

img_title Otto Hasibuan Ngaku Tak Terima Uang Sepeser Pun Jadi Pengacara Jessica Wongso: Demi Keadilan

Dalam dakwaan, JPU menuding Jessica telah membunuh korban Wayan Mirna Salihin secara terencana sehingga melakukan perbuatan pidana sesuai Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maskimal 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Koordinator Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, dakwaan yang disusun JPU tidak jelas, cermat, lengkap dan kabur. Hal ini karena JPU tidak menguraikan rangkaian peristiwa pembunuhan yang dilakukan Jessica dalam dakwaan itu.

img_title Pengacara Jessica: Hakim Sudah Bertindak Seperti Jaksa

"Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana. Ada tiga tahap atau setidaknya dua tahap dari pembunuhan terencana. Tahap pertama persiapan, tahap kedua permulaan persiapan, dan tahap ketiga pelaksanaan," ungkap Otto saat membacakan nota eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2016.

Namun di dakwaan, kata Otto, JPU langsung menyebutkan peristiwa di lokasi tempat kejadian perkara, tanpa menceritakan rangkaian proses persiapan tindak pidana itu dilakukan.

img_title Pengacara Jessica: Kesaksian Torres Harus Dikesampingkan

"Sekonyong-konyong dan tiba-tiba, penuntut umum mengatakan Jessica memasukkan natrium sianida. Tanpa menjelaskan bagaimana Jessica mendapatkan itu, dari mana mendapatkan dan dimana menyimpan sianida tersebut," jelasnya.

Selain itu, dalam dakwaan pembunuhan, mestinya juga menyebutkan alat yang digunakan terdakwa untuk menghilangkan nyawa seseorang. Kata Otto, JPU menyebut zat kimia natrium sianida sebagai alat pembunuhnya, tapi tidak secara jelas menyebutkan berapa banyak dosis yang diminum korban hingga dia tewas.

JPU hanya menyebutkan jumlah sianida dalam kandungan kopi sebesar 298 miligram. Hal ini dinilai tidak menjelaskan penyebab kematian Mirna.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jika ingin tahu berapa banyak yang diminum maka harus ditemukan yang ada di tubuh Mirna," terangnya.

Keberatan lainnya, menyangkut pihak yang mengajak untuk bertemu di kafe itu. JPU menyebut Jessica sebagai pihak yang mengatur pertemuan di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Tapi menurut kuasa hukum, lokasi pertemuan ditentukan oleh Hani, rekan Jessica dan Mirna.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut