BPK Tak Mau Diintervensi Soal Ahok dan Audit Sumber Waras

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Azis.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Azis menegaskan, kasus pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras, saat ini tidak lagi berada di bawah kewenangan BPK.

Selain itu, BPK tidak bisa membuat seseorang sebagai tersangka dalam setiap audit yang dikeluarkan.

"Kami bukan penegak hukum. Kami tidak bisa mentersangkakan siapa pun. Tapi di undang-undang, kami diberikan hak untuk menegakkan hukum administrasi negara, kami diminta menegakkan hukum tersebut," kata Harry di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin 20 Juni 2016.

Tetapi, menurut Harry, apabila hasil audit BPK tidak dilanjutkan, hal tersebut melanggar konstitusi. "Penegakan hukum itu harus dilakukan. Penindaklanjutan hasil pemeriksaan kami, apabila tidak dilanjutkan, berarti melanggar konstitusi," katanya.

Meski begitu, pihaknya tidak dapat mengganggu gugat keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan tidak adanya indikasi korupsi dalam kasus RS Sumber Waras.

Lebih lanjut, ia mengatakan, adanya permintaan dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok untuk membatalkan hasil audit BPK, juga tidak dapat diganggu gugat.

Menurutnya, hasil audit BPK telah final dan tidak akan berubah. Ia yakin, pihaknya telah bekerja dengan profesional dalam audit pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Yang bisa membatalkan adalah pengadilan. Kami meminta Pak Ahok, batalkan di pengadilan. Karena, lembaga tertinggi itu di pengadilan. Tetapi, dia sampai sekarang tidak pernah membatalkannya," ujarnya.

Kocak, Wali Kota Samarinda Roasting 9 Kepala Daerah di Kaltim

Namun begitu, untuk membuktikan adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut, BPK telah mempertimbangkan berbagai langkah. Tetapi, ia menegaskan, kepada pihak-pihak yang menuntut bukti hasil audit BPK, agar tidak melakukan intervensi.

"Kami tidak perlu ke lapangan, karena itu sudah final dan meyakinkan. Kami tidak bisa diintervensi," katanya. (asp)

Kritik Pemprov DKI Soal Penonaktifan NIK, Ahok: Jangan Merepotkan Orang
Ali Fikri KPK

Eks Anak Buah SYL Sebut BPK Minta Uang Rp12 Miliar untuk WTP, KPK Ultimatum Begini

KPK memberikan ultimatum atas keterangan seorang pejabat Kementerian Pertanian bahwa ada oknum di BPK meminta Rp 12 miliar agar bisa menerbitkan predikat WTP.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024