Pengembalian Kerugian Sumber Waras Tunggu Putusan Final

RS Sumber Waras akan direvitalisasi menjadi rumah sakit yang khusus bagi penderita penyakit kanker dan jantung.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Yayan Yuhanah mengatakan, dugaan kerugian negara Rp191,3 miliar dalam anggaran pembelian sebagian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras sebesar Rp755,69 miliar, belum tentu dikembalikan ke kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

KPK Siap Ladeni Gugatan Ratna Sarumpaet cs Soal Ahok

"Untuk dikembalikan atau tidak (ke kas daerah), kami tunggu seperti apa hasilnya dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar Yayan saat dihubungi melalui telepon, Selasa, 21 Juni 2016.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan hasil audit investigasi BPK sebagai dasar penyelidikan. Saat ini, Pemprov DKI menunggu kesimpulan akhir dari KPK yang menyelidiki dugaan korupsi pembelian lahan itu.

Gara-gara Kasus Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan

Yayan mengatakan, Pemprov DKI juga tidak bisa menyatakan sikap karena kesimpulan akhir terkait dugaan adanya tindak korupsi belum bersifat final.

Sesuai Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23E Ayat (3), lanjut dia, pemerintah akan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Langkah itu bisa berupa proses pengembalian nilai uang, yang dianggap bentuk kelebihan pembelian lahan, ke kas daerah.

Gara-gara Kasus Sumber Waras, KPK Digugat

Namun, Yayan menekankan, Pemprov DKI harus memiliki dasar yang kuat atau kesimpulan formal lebih dulu, dari hasil penyelidikan terhadap dugaan kerugian negara dalam pembelian lahan itu.

"Kami tidak bisa berandai-andai. Tapi kalau memang ada kesalahan, ya akan kami lakukan (proses pengembalian kerugian ke kas daerah)," ujar Yayan.

Seperti diketahui, usai hasil pertemuan antara pimpinan KPK dan BPK pada Senin, 20 Juni 2016, KPK menyatakan belum menemukan adanya tindakan pelanggaran hukum dalam kasus pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras. Sementara BPK tetap pada pendiriannya bahwa pembelian lahan tersebut merugikan keuangan daerah. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya