Ahok Ogah Kembalikan Rp191,3 M Dugaan Kerugian Sumber Waras

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyebut pengembalian dugaan kerugian sebesar Rp191,3 miliar oleh Pemerintah Provinsi DKI dari dana pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2014 tak akan terjadi.

KPK Siap Ladeni Gugatan Ratna Sarumpaet cs Soal Ahok

Dugaan kerugian disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI 2014.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga penegak hukum yang melakukan penyelidikan dengan berdasar hasil audit investigasi BPK, menyatakan tidak ada tindakan melanggar hukum dalam pembelian.

Gara-gara Kasus Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan

Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, pemerintah tentu mengacu kepada kesimpulan KPK. Bukan BPK yang hasil auditnya adalah dugaan (indikasi).

"Untuk menentukan ada kerugian atau tidak itu siapa? Penyidik (KPK) dong. Kira-kira begitu. BPK bikin investigasi. Kalau hasil investigasi menyatakan ada 'indikasi' kerugian, itu sudah ada kerugian atau belum?," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jum'at, 24 Juni 2016.

Gara-gara Kasus Sumber Waras, KPK Digugat

Ahok mengatakan, langkahnya bersikeras tidak melakukan pengembalian dugaan kerugian tidak mengingkari amanat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23E ayat 3. Pemerintah tidak berarti tidak menindaklanjuti hasil audit BPK seperti diamanatkan UUD.

Tindak lanjut hasil audit adalah dengan menyatakan pemerintah tidak akan melakukan upaya pengembalian uang ke kas daerah.

"Saya sebagai Gubernur sudah buat Surat Keputusan Gubernur kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk melakukan tindak lanjut. Lalu SKPD sudah menjawab ke BPK tindak lanjutnya apa. Dijawabnya ya tidak bisa dikembalikan," ujar Ahok.

Sebelumnya, dalam kesempatan berbuka puasa bersama di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan DKI harus memproses pengembalian dugaan kerugian daerah.

Bila tidak, setiap periode kepemimpinan DKI akan terbebani oleh adanya kewajiban melakukan tindak lanjut temuan LHP BPK LKPD DKI 2014.

"Dia akan membebankan kepada pemerintahan berikutnya dan jika pemerintahan berikutnya tidak menindaklanjuti akan membebankan ke pemerintah berikutnya, sampai kiamat," ujar Harry, Kamis, 23 Juni 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya