Agung Podomoro Sudah Bayar Sebelum Raperda Reklamasi Sah

Mohamad Sanusi menjalani pemeriksaan di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Agung Podomoro Land disebut telah membayar kontribusi tambahan terkait proyek reklamasi atau pembuatan pulau di Pantai Utara Jakarta. Padahal, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi tersebut masih dibahas dan belum disahkan.

3 Tahun Anies Jabat Gubernur DKI, Nasdem Soroti Reklamasi Ancol

Hal tersebut diungkapkan Mohamad Sanusi saat bersaksi untuk terdakwa Presiden Direktur Agung Podomoro, Ariesman Widjaja dan stafnya, Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin 18 Juli 2016.

Sanusi mengaku, mendengar informasi tersebut dari Ariesman Widjaja yang bercerita kepadanya. "Bahwa dia (Agung Podomoro) sudah melakukan tambahan kontribusi, sesuai arahan Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok)," kata Sanusi.

Anies Menang Gugatan, MA Tolak Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M

Sanusi mengaku, bahwa dia kaget mendengar ucapan Ariesman itu. Lantaran belum ada dasar hukum yang melandasi tambahan kontribusi. "Saya kaget, karena enggak ada dasar hukumnya," kata Sanusi.

Sanusi sendiri mengaku, poin tambahan kontribusi sebesar 15 persen dalam Raperda Reklamasi menjadi penyebab pembahasan menjadi alot.

Reklamasi Ancol, Persatuan Alumni 212 Tegaskan Anies Tak Ingkar Janji

Menurut Sanusi, pihaknya memang mempertanyakan tambahan kontribusi tersebut lantaran dinilai tidak ada payung hukumnya. Selain itu, besaran tambahan kontribusi juga dinilai dewan tidak jelas. Sanusi menyebut, pihak eksekutif tidak bisa menjelaskan saat ditanyakan mengenai hal tersebut.

Sanusi lantas menyebut, pada akhirnya eksekutif dan legislatif sepakat jika poin tambahan kontribusi itu nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

"DPRD bersama eksekutif sepakat maka besarannya diatur dalam Pergub. Besaran nilai, cara bayar dan mekanismenya diserahkan kepada Pemprov DKI. DPRD dan eksekutif sudah diketuk," kata Sanusi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya