Sidang Jessica, Pegawai Kafe Olivier Akan Kembali Bersaksi

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Rabu, 27 Juli 2016.‎ 

Sidang lanjutan kasus 'kopi sianida' itu bakal digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari sejumlah pegawai Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

"Jadwalnya (sidang) jam 09.00 WIB. Persiapan kami hanya menghadiri sidang dan ‎bertanya kepada saksi," kata salah satu tim pengacara Jessica, Hidayat Bostam, Jakarta, Selasa malam, 26 Juli 2016.

Menurut Bostam, saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan harus dijelaskan terlebih dahulu terkait hubungan saksi dengan kasus yang tengah bergulir di meja hijau itu. Apalagi saat diperiksa di Berita Acara Perkara (BAP) oleh penyidik kepolisian, lanjut dia, banyak pegawai Kafe Olivier yang diperiksa.

Tim kuasa hukum, kata Bostam, terus mempelajari keterangan saksi di BAP, sehingga bisa dibandingkan dengan keterangan dalam persidangan.

"Banyak sekali (saksi di BAP). Karena itu, makanya ‎kami harus pelajari semua, persiapan membacakan BAP dan memberikan kesempatan untuk bertanya," ujar Bustom.
Otto Hasibuan Minta Setiap Informasi Harus Diselidiki

Seperti diketahui, sejumlah pegawai Kafe Olivier juga telah menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, pekan lalu. Kasus pembunuhan ini terjadi 6 Januari 2016. Ketika itu, Mirna tewas setelah minum kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Jessica: Saya Rela Dihukum Seberat-beratnya

Polisi menemukan zat sianida dalam kopi yang diminum Mirna. Penyidik lantas menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus itu. Saat ini, proses persidangan perkara tersebut tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica dengan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Jessica Ungkap Bungkusan dari Suami Mirna ke Pegawai Kafe

Jessica Kumala Wongso memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Apa Kata KY soal Vonis 20 Tahun Jessica?

Namun KY tak mau berkomentar soal pertimbangan hakim

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2016