- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengingatkan kepada pengendara agar tidak coba-coba memalsukan pelat kendaraan, setelah uji coba sistem pembatasan kendaraan ganjil genap.
Ahok bahkan mengancam akan memenjarakan bagi yang terbukti memalsukan pelat. "Saya kira kami tidak akan maafkan karena ini untuk shock therapy. Jadi begitu ketangkep pidanain saja. Penjarain aja," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2016.
Menurut dia, masyarakat yang terkena imbas kebijakan ganjil genap memang berasal dari kelas menengah atas. Jika memang terbukti memalsukan pelat, Ahok telah meminta kepada pihak Kepolisian untuk menindak tegas.
"Ada berapa sih kelas menengah yang masuk penjara cuma gara-gara pelat nomor. Tapi kalau dia mau ya silahkan. Pasti kami penjarakan tidak ada ampun," ujarnya mengancam..
Untuk memperkuat pengawasan, lanjutnya, kamera pengintai CCTV akan di tambah di jalan-jalan protokol.
Sistem genap ganjil merupakan konsep pembatasan kendaraan yang mengacu pada nomor terakhir pelat nomor kendaraan. Ganjil genap akan diterapkan di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto.
Aturan ini diberlakukan pada Senin-Jumat, pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Aturan itu diterapkan mengikuti penanggalan kalender. Pada tanggal ganjil hanya kendaraan dengan pelat nomor terakhir ganjil yang dapat melintasi jalan-jalan tersebut. Kemudian,pada tanggal genap hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap yang bisa melintasi ruas jalan itu.
(mus)