PTSP DKI Layani Pengurusan 34 Perizinan Secara Online

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Edy Junaedi mengatakan, PTSP DKI kini menyediakan 34 layanan perizinan. Pengurusannya bisa dilakukan warga Jakarta sepenuhnya secara online. Layanan itu dapat diakses melalui portal PTSP DKI di pelayanan.jakarta.go.id.

Edy mengatakan, penambahan jumlah izin yang bisa diurus secara online adalah bentuk peningkatan layanan dari lembaga, yang pembentukannya dimulai sejak masa kepemimpinan Gubernur DKI Joko Widodo.

"Masyarakat Jakarta tidak perlu repot-repot lagi datang dan mengantre di loket PTSP," ujar Edy melalui keterangan tertulis yang diterima Kamis, 10 Agustus 2016.

Menurut Edy, penambahan jumlah perizinan juga merupakan upaya PTSP meningkatkan jumlah perizinan yang diterbitkan. Hal itu diharapkan meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Jakarta.

Sejak pembentukannya pada 2 Januari 2015 hingga akhir Juli 2016, PTSP DKI telah menerbitkan 4,2 juta izin. Rata-rata izin yang diterbitkan adalah 1.500 hingga 2.000 izin per hari.

Pada akhir 2016, kata dia, jumlah perizinan yang ditargetkan bisa dilayani adalah 60 jenis izin. Jumlah rata-rata izin yang diterbitkan per hari ditargetkan mencapai 6.000 izin. "Kami menargetkan seluruh izin yang ada di Jakarta pengurusannya nanti bisa dilakukan secara online dari kantor atau rumah," ujar Edy.

Berikut ini daftar 34 izin yang pengurusannya bisa dilakukan secara online:

1. Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM)
2. Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri
3. Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
4. Izin Kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang
5. Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah

Jokowi: Saya Tidak Mau Dengar Lagi Ada Suap

6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar
7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah
8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil
9. SIUP – TDP Simultan
10. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

11. Surat Keterangan sebagai Pengantar Pembuatan SKCK (PM1)
12. Surat Keterangan Tidak Mampu (PM1)
13. Tanda Daftar Gudang (TDG)
14. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (PM1)
15. Izin Riset/ Penelitian (Wilayah Penelitian di 2 Kota atau lebih)

Resmikan OSS Berbasis Risiko, Jokowi: Tak Akan Kebiri Wewenang Pemda

16. Izin Riset/ Penelitian (Wilayah Penelitian di 1 Kota)
17. Izin Penangkapan Ikan 5-30 GT
18. Rekomendasi Surat Izin Penangkapan Ikan > 30 GT
19. Izin Kapal Pengangkutan Ikan < 30 GT
20. Izin Penangkapan Ikan Andon

21. Izin Usaha Penangkapan Ikan
22. Izin Praktik Dokter Umum (Praktik Perorangan)
23. Izin Praktik Dokter Umum (di Fasilitas Kesehatan)
24. Izin Praktik Dokter Gigi (Praktik Perorangan)
25. Izin Praktik Dokter Gigi (di Fasilitas Kesehatan)

Urus Izin Usaha Masih Lama Meski Sudah Satu Pintu, Ini Kendalanya

26. Izin Praktik Dokter Spesialis (Praktik Perorangan)
27. Izin Praktik Dokter Spesialis (di Fasilitas Kesehatan)
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis (Praktik Perorangan)
29. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis (di Fasilitas Kesehatan)
30. Izin Praktik Perawat (Praktik Perorangan)

31. Izin Praktik Perawat (di Fasilitas Kesehatan)
32. Izin Praktik Perawat Gigi (di Fasilitas Kesehatan)
33. Izin Praktik Bidan (Praktik Perorangan)
34. Izin Praktik Bidan (di Fasilitas Kesehatan)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut: Sistem Perizinan Usaha Via OSS Masih Butuh Penyempurnaan

Penerapan OSS sendiri sudah cukup berhasil dilakukan pada skala usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

img_title
VIVA.co.id
17 Maret 2022